OJK Beri Peringatan Keras ke Influencer soal Robot Trading

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta influencer untuk berhenti mempromosikan opsi biner (binary option) dan robot trading forex, maupun bentuk layanan jasa keuangan digital lainnya yang belum diberi izin dari lembaga tersebut.

“OJK tidak pernah mengeluarkan izin untuk binary option dan robot trading forex. OJK juga tegas melarang bank memfasilitasi binary option dan robot trading forex yang patut diduga mengandung unsur penipuan, perjudian, atau skema ponzi,” tulis OJK dalam postingan Instagram @ojkindonesia, Selasa (15/2).

Pernyataan tersebut diedarkan di media sosial karena maraknya kasus penipuan binary option dan robot trading.

OJK berharap masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam memilih jasa keuangan dan mengingatkan para influencer agar memeriksa terlebih dahulu apakah layanan atau produk keuangan yang mereka promosikan sudah memiliki izin dari OJK atau belum.

“OJK mengingatkan para influencer agar dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan, selalu memastikan terlebih dahulu produk dan layanan keuangan tersebut telah memiliki izin (legal) dari lembaga yang berwenang di Indonesia, agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal,” ujarnya.

Sebelumnya, influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz sempat dipanggil Satgas Waspada Investasi (SWI) terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option atau perdagangan opsi biner Binomo pada Kamis (11/2) kemarin.

Ketua SWI OJK Tongam Lumban Tobing menyebut pihaknya memanggil Indra untuk memintanya menghentikan seluruh promosi dan training trading yang sebelumnya kerap dilakukan di akun sosial medianya.

“Benar, kami minta menghentikan semua promosi dan training trading yang dilakukan,” kata dia kepada CNNIndonesia.com, Jumat (11/2).

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga menyebut Indra mempromosikan Binomo sebagai aplikasi yang legal. Upaya itu menjadi salah satu modus yang diduga memikat para korbannya. Hal tersebut diketahui penyidik kepolisian usai memeriksa delapan korban yang melaporkan Indra ke Bareskrim pada Kamis (10/2) lalu.

Related posts