Demo Buruh soal JHT di Kemnaker Tak Diberi Pengamanan Khusus

Kepolisian tak melakukan pengamanan khusus dalam rangka mengamankan aksi demo buruh yang digelar di Kantor Kementerian Tenaga Kerja, Rabu (16/2) hari ini.

Kelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demo dengan tuntutan agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun segera dicabut.

“[Pengamanan] biasa saja, karena tidak ada yang mencolok,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Rabu (16/2).

Kendati demikian, Zulpan menuturkan bahwa aparat kepolisian siap mengamankan aksi demo buruh tersebut dalam rangka menyampaikan aspirasi dan pendapatnya.

“Intinya Polri siap melayani setiap masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi atau pendapatnya ya,” ujarnya.

Diketahui, dalam aksi demo buruh ini diklaim akan diikuti sebanyak 1.000 massa. Selain kantor Kemnaker, aksi dilakukan di kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan serta kantor Dinas Tenaga Kerja dan kantor wilayah BPJS Ketenagakerjaan di masing-masing wilayah.

“Tuntutan: 1. Cabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. 2. Copot Menteri Ketenagakerjaan,” sebagaimana dikutip dari surat nomor 048/DEN-KSPI/II/2022 yang ditandatangani Presiden KSPI Said Iqbal.

Sebagai informasi, dalam Permenaker 2/2022 mengatur bahwa JHT dibayarkan kepada peserta jika telah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia. Aturan ini diteken Menaker Ida Fauziyah pada 2 Februari dan diundangkan pada 4 Februari 2022.

Dalam aturan itu, juga tertulis bahwa manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Namun, itu baru bisa dicairkan ketika sudah berusia 56 tahun.

Peraturan tersebut menuai protes keras dari publik. Sebab, dalam aturan sebelumnya, yakni Permenaker 19/2015, JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.

Related posts