Kemendikbudristek Bersyukur Uji Materi Permendikbud PPKS Ditolak MA

Kemendikbudristek Bersyukur Uji Materi Permendikbud PPKS Ditolak MA

Independencechamber.org – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak gugatan uji materiil atau judicial review terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Irjen Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang mengatakan Permendikbudristek 30/2021 ini adalah solusi atas berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkup perguruan tinggi.

“Kami bersyukur, berdasarkan info yang termuat pada website kepaniteraan MA yang kami terima, bahwa MA telah menolak permohonan hak uji materiil terhadap Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021. Saat ini kami menunggu relaas putusan dimaksud dari MA,” kata Chatarina, Selasa (19/4/2022).

Dia menyebut Permendikbud Ristek ini merupakan terobosan demi mencegah kekerasan seksual dan upaya penguatan sistem penanganan kekerasan seksual yang berpihak pada korban.

Baca Juga:
Tok! MA Tolak Gugatan Lembaga Adat Minang Soal Permendikbud PPKS Yang Dianggap Melegalkan Zina

“Lahirnya Permendikbud Ristek ini adalah momentum untuk menyatukan langkah kita untuk melindungi warga pendidikan tinggi dari ancaman kekerasan seksual yang merusak masa depan,” tegasnya.

Kemendikbud Ristek menyampaikan terima kasih kepada sivitas akademika se-Indonesia serta berbagai lembaga masyarakat sipil dan komunitas yang telah mendukung melalui gerakan maupun amicus curiae agar Permendikbud Ristek PPKS tidak dibatalkan.

Diketahui, MA menolak gugatan uji materi yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat dengan nomor perkara: 34 P/HUM/2022 itu diputuskan oleh hakim ketua Supandi pada Kamis, 14 April 2022.

“Amar putusan: tolak permohonan hak uji materiil,” tulis MA dalam situs Kepaniteraan MA, diakses Senin (18/4/2022).

Dalam gugatannya, LKAAM Sumbar menganggap frasa “tanpa persetujuan korban” atau “tidak disetujui oleh korban” pada Pasal 5 Ayat 2 huruf b, f, g, h, j, l dan m, multitafsir dan membiarkan perzinahan di lingkungan perguruan tinggi.

Baca Juga:
Frasa ‘Tanpa Persetujuan’ di Permendikbud PPKS Digugat, KOMPAKS: Akan Hambat Perlindungan dan Pemenuhan Hak Korban

Komnas Perempuan juga menyebut Permendikbud PPKS ini sangat dibutuhkan untuk menciptakan ruang aman bagi civitas akademika di kampus.

Komnas Perempuan menilai Mendikbud Ristek Nadiem Makarim telah memenuhi Prosedur Formal Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu Permendikbud Ristek 30/2021 diterbitkan sesuai kewenangan dan telah memenuhi proses menerima saran dan masukan baik secara lisan maupun tertulis dari kelompok masyarakat yang akan menjadi sasaran pemberlakuan obyek permohonan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS



#Kemendikbudristek #Bersyukur #Uji #Materi #Permendikbud #PPKS #Ditolak

Sumber : www.suara.com

Related posts