Oknum Pegawai Pemkot Ambon Bakar Barang Bukti, KPK: Jangan Coba-coba Rintangi Penyidikan!

Oknum Pegawai Pemkot Ambon Bakar Barang Bukti, KPK: Jangan Coba-coba Rintangi Penyidikan!

Independencechamber.org – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak segan menerapkan pasal 21 undang-undang tindak pidana korupsi bila ada pihak mencoba merintangi proses hukum yang tengah ditangani tim penyidik terkait kasus suap Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy sebagai tersangka.

Read More

Richard kini sudah ditahan lembaga antirasuah dalam kasus suap izin persetujuan prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.

“Apabila ditemukan ada kesengajaan dari pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan dimaksud, KPK tidak segan dan tegas akan menerapkan aturan hukum sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 21 UU Tipikor,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (19/5/2022).

Maka itu, Ali mengingatkan jangan sampai ada pihak-pihak mencoba dengan sengaja memperlambat kinerja penyidik KPK dilapangan.

Baca Juga:
KPK Temukan Bukti Aliran Uang ke Wali Kota Ambon Non Aktif Saat Penggeledahan

“Untuk perkara ini, berbagai pihak untuk tidak sengaja menghalang-halangi maupun merintangi kerja-kerja dari tim penyidik,” katanya.

Oknum Pegawai Diduga Bakar Barang Bukti

Oknum pegawai Pemkot Ambon itu diduga kedapatan membakar sejumlah dokumen terkait kasus korupsi yang tengah diusut KPK. Dimana, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Benar, diduga atas perintah atasannya, melakukan tindakan pemusnahan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (18/5/2022).

Kedapatan melakukan itu, kata Ali, tim KPK dibantu Brimob Polda Ambon akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap oknum pegawai tersebut.

Baca Juga:
Masih Berlangsung, KPK Geledah Dua Kantor SKPD Kota Ambon Terkait Kasus Suap Wali kota Richard

“Seketika juga, tim penyidik langsung mengamankan dan memeriksa oknum tersebut untuk menggali motif perbuatannya,” ucap Ali



#Oknum #Pegawai #Pemkot #Ambon #Bakar #Barang #Bukti #KPK #Jangan #Cobacoba #Rintangi #Penyidikan

Sumber : www.suara.com

Related posts