Prosesnya akan Ditandatangani Menkumham dan Menteri PPPA Setelah Itu ke Jokowi

Prosesnya akan Ditandatangani Menkumham dan Menteri PPPA Setelah Itu ke Jokowi

Independencechamber.org – Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan (TPKS) yang telah disahkan menjadi undang-undang, saat ini sudah diterima di Sekretariat Negara (Setneg)

Read More

Pernyataan tersebut disampaikan Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani. Hal tersebut disampaikannya setelah menghubungi Menteri Sekretariat Negara (Mensetneg) Pratikno.

“Saya sudah menelepon, kontak Pak Mensesneg, ini posisi RUU ini ada di mana, baru hari ini rancangan undang-undang ini baru diterima di Setneg,” ujar Jaleswari dalan webinar Hari Kartini 2022 bertajuk ‘ UU TPKS Pencegahan, Penanganan dan Keadilan untuk Korban secara virtual, Jumat (22/4/2022).

Setelah diterima Mensesneg, nantinya UU TPKS akan ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Pemberdayaan Perempuandan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga. Selanjutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani UU TPKS tersebut. 

Baca Juga:
Kekerasan Perempuan Tembus 301.878 Kasus, Deputi V KSP: Alhamdulillah UU TPKS Sudah Disetujui

“Nanti akan prosesnya paraf Menkumham kemudian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, setelah itu baru ditandatangani oleh Jokowi,” ucapnya.

Selain itu, Jaleswari menyebut euforia RUU TPKS yang telah disahkan menjadi UU TPKS sebagai simbol gerakan baru yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.

Bahkan, kata dia, menandakan sejarah baru untuk berkolaborasi dengan pihak -pihak terkait.

“Bagaimana kita melihat RUU PKS ini menjadi semacam cermin, semacam simbol dari gerakan baru kita dan ini justru hadir pada Hari Kartini. Saya rasa menandakan sejarah baru bahwa sebetulnya kita semua bisa berkolaborasi menanggalkan egosektoral masing-masing adalah layak untuk terus diglorifiikasi agar terinternalisasi dan menjadi norma baru daa pembahasan kedepannya,” katanya. 

Lebih lanjut, Jaleswari menyebut masih ada Pekerjaan Rumah (PR) yang panjang yakni RUU terkait Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RKUHP untuk disahkan. Hal tersebut kata dia agar RUU tersebut dapat melindungi hak-hak perempuan, anak dan kelompok rentan. 

Baca Juga:
Bakal Kawal Terus, Pemuda Katolik Jatim Sebut UU TPKS Jadi Kado Terindah Bagi Perempuan di Hari Kartini

“Kita masih punya pekerjaan rumah panjang kalaupun ini RUU disahkan dan kemudian bisa kita jadi undang-undang RUU PPRT juga dan kemudian (Rancangan) KUHP (disahkan) sebagai satu rumpun untuk melindungi hak-hak perempuan anak dan kelompok rentan. Saya rasa ini adalah legacy bukan hanya pemerintah tetapi ini legacy DPR, masyarakat sipil semua bahwa sebetulnya kita sedang membangun peradaban baru melakui terobosan dari RUU TPKS,” katanya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS



#Prosesnya #akan #Ditandatangani #Menkumham #dan #Menteri #PPPA #Setelah #Itu #Jokowi

Sumber : www.suara.com

Related posts