Polisi Gerebek Ruko di Bandung Terkait Penipuan Trading Aplikasi FBS

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggerebek sebuah rumah toko (Ruko) di kawasan Ahmad Yani, Bandung, Jawa Barat pada Rabu (9/2) terkait kasus dugaan investasi bodong berkedok trading binary option atau perdagangan opsi biner melalui aplikasi FBS.

Dalam hal ini, polisi telah menetapkan satu tersangka bernama Windy Kurnia August sebagai tersangka.

“Korban mengetahui trading online dengan nama FBS melalui aplikasi media sosial Facebook. Dimana, akun atas nama tersangka memposting promosi platform FBS dengan janji yang menggiurkan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (10/1).

FBS merupakan salah satu aplikasi yang diblokir dan tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Whisnu menjelaskan bahwa tersangka menawarkan investasi yang menggunakan sistem zero spread atau tidak ada selisih antara harga jual dan harga beli komoditi.

Dimana, dalam perkara ini aplikasi trading binary option itu melakukan pengelolaan investasi berjangka beberapa komoditi seperti mata uang (valas), Forex, emas, saham dalam negeri ataupun luar negeri, dan mata uang kripto.

Penawaran yang diberikan tersangka tak sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Jakarta Futures Exchange. Dimana, setiap transaksi komoditi wajib memiliki selisih dengan nilai maksimal 0,5 persen.

“Namun dalam kenyataannya, Binary Option FBS menerapkan spread yang terlalu tinggi sebesar 1,3 persen per transaksinya, yang mana spread tersebut di luar dari nilai kewajaran yang sudah di tetapkan oleh Jakarta Futures Exchanges,” jelasnya.

Whisnu menerangkan bahwa tersangka Winy dalam perkara ini merupakan pihak yang menghimpun dana dari korban. Belum ada petinggi dari pengelola aplikasi trading FBS itu yang menjadi tersangka.

Dalam laporan tersebut, korban merasa mengalami kerugian Rp8,64 juta sejak Oktober 2021 lalu karena telah melakukan top up namun tak kunjung untung.

“Tidak mendapatkan untung sama sekali karena nilai spread yang tinggi di luar kewajaran,” tambah dia.

Polisi mengatakan saat ini masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 106 Undang-undang Republik Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dan atau Pasal 80 (1) Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap aplikasi trading Perdagangan Berjangka Komoditi tidak berizin.

“Dengan ancaman Pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” katanya.

Dilansir dari laman: cnnindonesai.com

Related posts