Edy Mulyadi Dapat Bingkisan dari Rizieq Shihab di Tahanan Bareskrim

Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi dapat bingkisan dari Habib Rizieq Shihab (HRS) ketika ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir usai menjenguk kliennya di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (2/2).

“Malam pertama langsung dapat bingkisan gitu dari Pak Habib Rizieq Shihab,” ujar kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir kepada wartawan, Kamis (3/2).

Herman mengatakan, bingkisan yang diberikan HRS di hari pertama Edy Mulyadi menjalani penahanan berupa sejumlah makanan. Kendati demikian, dirinya tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal tujuan pemberian makanan oleh HRS tersebut.

“Bingkisan makan malam atau buah-buahan dari Habib Rizieq Shihab dan alhamdulillah bersyukur sekali beliau mendapatkan bingkisan dari Habib Rizieq Shihab,” tuturnya.

Di sisi lain, Herman juga mengatakan jika Edy Mulyadi dalam kondisi sehat. Sehingga, kliennya siap menghadapi kasus yang telah menetapkannya sebagai tersangka.

Kondisi alhamdulillah sehat, baik dan saya dengar gitu,” kata Herman.

Edy Mulyadi dijadikan tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian atas kasus dugaan ujaran kebencian pada Senin (31/1).

Edy mengklaim bahwa dirinya sadar sudah dibidik karena kritis terhadap berbagai kebijakan Pemerintah, bukan hanya karena ujaran kebencian soal pernyataannya lokasi IKN sebagai ‘tempat Jin buang anak’ atau menyebut Prabowo Subianto ‘macan yang mengeong’.

“Saya sadar saya dibidik bukan karena ucapan tempat jin buang anak. Saya dibidik bukan karena macan yang mengeong tetapi saya dibidik karena saya dikenal kritis saya mengkritisi RUU omnibus law, saya mengkritik isi RUU Minerba, saya mengkritisi revisi KPK,” klaimnya.

“Itu saya kritis semua dan ini menjadi bahan incaran karena podcast-podcast saya sebagai orang FNN dianggap mengganggu kepentingan para oligarki,” imbuh eks Caleg dari PKS ini.

Edy sendiri dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 156 KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Adapun ancaman hukuman kurungan terhadap Edy dapat mencapai 10 tahun penjara.

Kasus yang menjerat eks aktivis Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) ini berkaitan dengan cuplikan video berisi pernyataannya yang mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Dilansir dari laman: cnnindonesia.com

Related posts