Apa Itu Outsourcing? Tenaga Alih Daya Jadi Pengganti Tenaga Honorer 2023

Kenapa Tenaga Honorer Dihapus? Simak Beberapa Penyebabnya

Pemerintah resmi menghapus tenaga honorer yang berlaku mulai 28 November 2023 tahun depan berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang disahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022. Menteri PANRB juga telah menjelaskan apa ganti tenaga honorer 2023 nantinya.

Read More

Kebijakan tenaga honorer dihapus ini mengacu pada Undang-Undang (UU) 5/2014 tentang ASN, disebutkan bahwa ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Penghapusan tenaga honorer ini akan digantikan dengan tenaga alih daya (outsourcing). Hal ini disampaikan MenpanRB dalam surat edaran hari Selasa (31/5/2022). Ia menyebut, dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing).

Lalu, apa itu outsourcing?

Baca Juga:
Apa Ganti Tenaga Honorer 2023 yang Rencananya Bakal Dihapus? Begini Kata Menteri PANRB

Outsourcing merupakan sebuah istilah yang sudah tidak asing lagi dalam aturan ketenagakerjaan di Indonesia. Bahasa sederhananya adalah alih daya.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan, outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain (subkon).

Penyerahan sebagian pekerjaan tersebut dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh.

Di Indonesia sendiri, arti outsourcing pada awalnya merupakan suatu pekerjaan yang tidak memiliki hubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan di mana pekerjaan tersebut dialihkan ke pihak lain.

Oleh karena itu, karyawan outsourcing bukan merupakan karyawan dari perusahaan pengguna. 

Baca Juga:
Kenapa Tenaga Honorer Dihapus? Simak Beberapa Penyebabnya

Outsourcing juga tidak memiliki jenjang karier. Contoh dari pekerjaan outsourcing adalah operator call center, petugas kebersihan, transportasi, petugas keamanan, dan lain sebagainya.

Outsourcing menawarkan kemudahan, oleh karenanya, perusahaan yang menggunakan tenaga outsourcing ini terus mengalami peningkatan dari masa ke masa. 

Disebutkan dalam aturan UU Nomor 13 Tahun 2003, outsourcing tidak diperbolehkan untuk digunakan dalam pekerjaan yang memiliki kaitan langsung dengan proses produksi. 

Sebaliknya, outsourcing hanya boleh dipergunakan untuk jasa penunjang saja.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 66 Undang-Undang Ketenagakerjaan, sebagai berikut:

Pekerja atau buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi,” tulis UU tersebut. 

Batasan-batasan yang terdapat dalam perusahaan outsourcing juga telah disesuaikan dengan regulasi pemerintah yang tercantum di Pasal 66 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur pekerjaan alih daya.

Dalam UU Ketengakerjaan, pekerjaan outsourcing dibatasi hanya untuk pekerjaan di luar kegiatan utama atau yang tidak memiliki hubungan dengan proses produksi kecuali untuk kegiatan penunjang.

Namun, dalam Pasal 66 UU Cipta Kerja, tidak dicantumkan batasan pekerjaan-pekerjaan apa saja yang dilarang dilakukan pekerja alih daya, dan hanya menyebut pekerjaan alih daya didasarkan pada perjanjian waktu tertentu dan tidak tertentu.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa



#Apa #Itu #Outsourcing #Tenaga #Alih #Daya #Jadi #Pengganti #Tenaga #Honorer

Sumber : www.suara.com

Related posts