Kejagung Periksa Istri Indrasari Wisnu Wardhana dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

Kejagung Periksa Istri Indrasari Wisnu Wardhana dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

Independencechamber.org – Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa FS, istri Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana alias IWW terkait kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil alias CPO dan turunannya. FS diperiksa sebagai saksi.

Read More

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengatakan FS diperiksa hari ini bersama lima saksi lainnya.

“FS selaku istri tersangka IWW, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” kata Ketut dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (30/5/2022).

Lima saksi lainnya adalah Kepala Bagian Perlengkapan Biro Umum dan Layanan Pengadaan Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan berinisial BA, pensiunan Kementerian Perdagangan berinisial BG, Analis Perdagangan Ahli Madya, saksi DS selaku Finance Departemen Head Wilmar Group berinisial R, dan Subkoordinator Pembinaan Usaha Perkebunan berinisial PD.

Baca Juga:
Jokowi Cabut Larangan Ekspor CPO, Harga Minyak Goreng di Pekanbaru Masih Tinggi

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” ungkapnya.

Dalam kasus ini jaksa telah menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya adalah Indrasari, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang; dan Penasehat Kebijakan atau Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia, Lin Che Wei.

Ketut ketika itu menyebut Lin Che Wei berperan bersama tersangka Indrasari mengondisikan pemberian izin persetujuan ekspor atau PE minyak goreng kepada beberapa perusahaan.

“Peran tersangka yaitu bersama-sama dengan tersangka IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI) mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan,” ungkap Ketut kepada wartawan, Selasa (17/5/2022).

Belakangan, rekam jejak karir dari Lin Che Wei pun terungkap. Salah satunya yang bersangkutan ternyata pernah terlibat dalam anggota tim asistensi di Kementerian Koordinator Perekonomian di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga:
Harga Sawit Naik Sedikit Pasca Larangan Ekspor CPO Dicabut: Semoga Bisa Normal Rp3.000



#Kejagung #Periksa #Istri #Indrasari #Wisnu #Wardhana #dalam #Kasus #Korupsi #Ekspor #CPO

Sumber : www.suara.com

Related posts