Hakim Harus Punya Fesyen HAM

Hakim Harus Punya Fesyen HAM

Independencechamber.org – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap majelis hakim yang akan mengadili tersangka Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar nanti, berasal dari sosok hakim yang berkompeten dalam isu HAM.

Read More

Sebab, menurut Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga kasus tersebut masuk dalam kategori pidana khusus.

“Sehingga berharap betul, hakim yang direkrut memang betul punya fesyen juga terhadap isu HAM, agar kita bisa menggali lebih dalam persoalan ini,” kata Sandra kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Senin (30/5/2022).

Selain itu, kompetensi HAM dari hakim juga diharapkan dapat mengungkap tersangka lainnya. Sebab hingga kini, tersangka pada kasus ini masih berjumlah satu orang.

Baca Juga:
Persidangan Kasus Paniai Jadi Representasi Peradilan Pelanggaran HAM Berat

“Seperti yang disampaikan, tersangkanya baru satu ditetapkan, tapi kalau prosesnya bisa berjalan benar,  bisa jadi ada lagi tersangka lain, kalau proses berjalan benar,” kata Sandra.

Tunjuk 34 Jaksa

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti kasus pelanggaran HAM Berat Paniai ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perkara kasus ini akan segera disidangkan ke pengadilan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana, menyebut pihaknya telah menunjuk 34 JPU. Penunjukan 34 JPU ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 147 Tahun 2022 tanggal 23 Mei 2022, dan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-41/A/Fh.2/05/2022 tanggal 23 Mei 2022.

“Telah ditunjuk Penuntut Umum sebanyak 34 orang yang terdiri dari Penuntut Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Papua, dan Kejaksaan Negeri Makassar,” kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga:
Anggota Polisi Lolos Seleksi Calon Komisioner Komnas HAM, Dikhawatirkan Terjadi Konflik Kepentingan

Ketut menyebut, Tim JPU memiliki waktu 70 hari menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan HAM.



#Hakim #Harus #Punya #Fesyen #HAM

Sumber : www.suara.com

Related posts