Ganggu Sistem Kerja dan Pelayanan Publik

Ganggu Sistem Kerja dan Pelayanan Publik

Independencechamber.org – Seratusan lebih CPNS dikabarkan mengundurkan diri usai setelah lulus tes seleksi penerimaan Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2021. Merespon hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengungkapkan hal tersebut sebagai sebuah musibah.

Read More

Menurut Ketua DPP PKS tersebut, pengunduran diri CPNS tersebut bakal berdampak pada pelayanan publik.

“Ini musibah. Pelayanan publik bisa terganggu. Karena mereka sudah di-plot untuk satu posisi yang jelas,” kata Mardani kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).

Sedangkan, kata Mardani, untuk mencari pengganti para CPNS yang mengundurkan diri tidak mudah. Pengisian jabatan dan posisi harus memerlukan prosedur dan waktu yang lama lagi.

Baca Juga:
Ratusan Calon PNS Mengundurkan Diri, Benarkah Karena Gaji Kecil?

“Dikhawatirkan ada sistem kerja yang terganggu. Misal slot posisi dokter di puskesmas yang mestinya terisi jadi kosong,”

Diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan sebanyak 105 CPNS mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021.

Dari 105 CPNS yang mengundurkan diri tersebut, Kementerian Perhubungan menjadi instansi dengan jumlah yang mengundurkan diri paling banyak mencapai 11 orang.

Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengungkapkan terhadap instansi yang terdapat CPNS mengundurkan diri tersebut dapat mengajukan kembali formasi kosong itu pada penerimaan CPNS tahun 2022.

“Instansi harus mengajukan lagi untuk penerimaan CPNS berikutnya atau diajukan untuk diisi oleh formasi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja),” kata Satya, Kamis.

Baca Juga:
BKN Catat Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Netizen: Gaji Pokok PNS Itu Kecil

Berdasarkan data dari BKN, instansi pemerintah pusat, selain Kemenhub, yang terdapat CPNS mengundurkan diri adalah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (1 orang), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (satu orang), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (2 orang), Kementerian Kesehatan (2 orang), Badan Intelijen Negara (1 orang), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (1 orang).



#Ganggu #Sistem #Kerja #dan #Pelayanan #Publik

Sumber : www.suara.com

Related posts