Kabar Gembira, Konser Musik Boleh Digelar di Kabupaten Bandung

Kabar Gembira, Konser Musik Boleh Digelar di Kabupaten Bandung

Independencechamber.org – Konser musik boleh digelar di Kabupaten Bandung setelah kasus COVID-19 di Indonesia terkendali. Ada regulasi baru yang dikeluarkan Pemerintah Kota Bandung melalui Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2022.

Read More

Selain itu Polrestabes Bandung mulai memberikan sinyal lampu hijau untuk gelaran konser musik.

Pemerintah Kota Bandung mulai mengizinkan gelaran konser musik yang mengundang keramaian setelah kasus Covid-19 di ibu kota Jawa Barat itu semakin melandai.

Dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 44/2022 tersebut disebutkan kegiatan yang diperbolehkan itu mulai dari konser seni, musik, budaya, dan kegiatan lain, di antaranya pertemuan, konferensi, dan eksibisi.

Baca Juga:
Peneliti Tekankan Pentingnya Vaksinasi Covid-19 untuk Hewan Peliharaan

Meski begitu, pelaksanaan kegiatan di dalam ruangan atau di luar ruangan tersebut harus tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Karena dalam aturan itu, ada sejumlah pembatasan jumlah pengunjung berdasarkan luas lahan di tempat kegiatan berlangsung.

Kepala Polrestabes Bandung, Komisaris Besar Polisi Aswin Sipayung, mengatakan, penyelenggaraan konser musik atau sejenisnya masih harus tetap menaati aturan protokol kesehatan yang berlaku.

Karena, kata dia, izin dari kepolisian tetap jadi syarat digelarnya kegiatan.

“Kalau Perwalnya sudah ada, nanti harus ada rekomendasi izin dari Polrestabes, izin itu menjadi syarat digelarnya konser,” kata dia, di Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Baca Juga:
Kasus Baru 134 Ribu, Korea Utara Klaim Covid-19 Stabil

Selain dari Peraturan Wali Kota Bandung, dia menjelaskan aturan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang terbaru pun memperbolehkan kegiatan itu digelar di daerah PPKM tingkat II dengan syarat pengunjung hanya 50 persen dari total kapasitas.



#Kabar #Gembira #Konser #Musik #Boleh #Digelar #Kabupaten #Bandung

Sumber : www.suara.com

Related posts