Dorong Penerapan Elektronifikasi dan Digitalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah, Kemendagri: Pentingnya Pemahaman UU

Dorong Penerapan Elektronifikasi dan Digitalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah, Kemendagri: Pentingnya Pemahaman UU

Independencechamber.org – Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan pihaknya terus mendorong implementasi elektronifikasi dan digitalisasi dalam pengelolaan pendapatan daerah.

Read More

Fatoni menuturkan Kemendagri juga melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait dengan pajak dan retribusi daerah, di antaranya UU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

“Karena pentingnya pemahaman peraturan perundang-undangan sebagai dasar dalam mengambil setiap kebijakan,” ujar Fatoni, Jumat (20/5/2022)

Agus menyampaikan, perlunya peningkatan kapasitas SDM di bidang pendapatan daerah, agar pengelolaan pendapatan daerah lebih efektif, efisien dan akuntabel.

Baca Juga:
Telkom Hadirkan Digitalisasi Pendidikan di Tarutung untuk Tingkatkan Daya Saing Generasi Muda

Karena itu Kemendagri kata Fatoni, mendorong pentingnya elektronifikasi dan digitalisasi dalam pengelolaan pendapatan daerah.

“Perlu inovasi dan terobosan dalam peningkatan pendapatan asli daerah. Setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah harus beradaptasi dengan proses digital dengan tujuan menghasilkan proses yang lebih efisien dan efektif,” kata dia.

Sementara itu, terkait dampak pengaturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam UU HKPD, lanjut Fatoni, memberikan peningkatan penerimaan PDRD kabupaten/kota sampai dengan 48,98 persen. Angka ini kata dia berdasarkan data APBD 2021.

“Adapun penurunan untuk provinsi dikarenakan adanya skema opsen, namun demikian melalui penerapan opsen diharapkan pemungutan PKB dan BBNKB menjadi lebih optimal melalui sinergi Pemda Provinsi-Kab/Kota dalam melakukan pengawasan dan law enforcement terhadap pengguna kendaraan bermotor,” kata Fatoni.

Pemda, lanjut Fatoni, akan menerima tambahan opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan untuk mendanai kewenangan penerbitan dan pengawasan izin Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar 25 persen.

Baca Juga:
Antisipasi Terulang Kasus Pilkada Sabu Raijua 2020, Kemendagri Minta KPU Buat Formulir Tidak Memiliki Paspor Negara Lain

Fatoni menjelaskan substansi utama dalam UU HKPD tersebut. Salah satunya adalah perbaikan dalam kebijakan di bidang pembiayaan daerah sehingga menjadi lebih sederhana, namun tetap menjaga prinsip prinsip kehati-hatian.

“Kami juga mendorong penguatan reformasi perpajakan dan retribusi daerah melalui penyederhanaan jenis PDRD untuk mengurangi biaya administrasi pemungutan,” ungkap Fatoni

UU HKPD kata Fatoni diharapkan menjadi bagian dari sinergitas fiskal daerah dalam mendukung fiskal nasional, dengan tujuan agar gerak langkah pusat dan daerah menjadi lebih harmonis.

“Sehingga target-target pebangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dapat lebih mudah dicapai, sesuai dengan harapan negara dengan cara yang lebih efisien dan lebih efektif,” katanya.



#Dorong #Penerapan #Elektronifikasi #dan #Digitalisasi #Pengelolaan #Pendapatan #Daerah #Kemendagri #Pentingnya #Pemahaman

Sumber : www.suara.com

Related posts