Daerah Otonomi Baru Murni Aspirasi Papua

Daerah Otonomi Baru Murni Aspirasi Papua

Independencechamber.org – Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/5/2022). Pada kesempatan itu, mereka meminta klarifikasi serta aspirasi mengenai pembentukan daerah otonomi baru (DOB).

Read More

“Untuk mengklarifikasi mengenai simpang siurnya informasi mengenai penerapan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus di Provinsi Papua dan di dalamnya adalah daerah otonomi baru, khusus untuk di Provinsi Papua, ada DOB Papua Selatan, Papua Pegunungan Tengah, dan Papua Tengah,” kata Bupati Jayapura Mathius Awoitauw seusai pertemuan.

Mathius mengungkapkan bahwa pada saat pertemuan dengan Jokowi, mereka menyampaikan aspirasi murni warga Papua terkait rencana pembentukan DOB yang sudah diperjuangkan sejak lama. Contohnya ialah Papua Selatan yang sudah diperjuangkan selama 20 tahun.

“Jadi ini bukan hal yang baru muncul tiba-tiba. Tapi ini adalah aspirasi murni, baik dari Papua Selatan maupun Tabi, Saereri, juga La Pago dan Mee Pago,” ujarnya.

Baca Juga:
Diundang ke Istana Bogor, MRP Senang Jokowi Mau Bahas Daerah Otonomi Baru Papua

Ia lantas mengungkapkan kalau Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) itu mengikat semua masyarakat di seluruh tanah Papua sehingga ada kepastian hukum untuk mengelola ruang-ruang yang dimiliki oleh masyarakat adat berdasarkan tujuh wilayah adat di tanah Papua.

“Kita butuh itu kepastian. Karena itu, kalau pemekaran itu, itu masalah administrasi pemerintahan, tapi ke Papua itu diikat dengan Undang-Undang Otsus. Persoalan kita adalah implementasinya, harus konsisten baik pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, pemerintah daerah. Di situ persoalannya sebenarnya,” ujarnya.

Undang-Undang Otsus juga akan memberikan kepastian hukum terhadap ruang kelola hak-hak pemetaan wilayah adat. Dengan adanya kepastian hukum tersebut, diharapkan bisa menyelesaikan persoalan lahan di Papua.

“Konflik Papua sebenarnya masalah lahan, karena itu perlu ada kepastian di sini dan dia bisa menyelesaikan, mengurangi persoalan-persoalan di Papua, dan kepastiannya hanya melalui Undang-Undang Otsus,” imbuhnya.

Selain itu, Mathius melanjutkan, daerah otonomi baru juga akan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat karena tantangan utama adalah kondisi geografis.

Baca Juga:
MRP: Penolakan Pemekaran Semakin Besar di Akar Rumput Orang Asli Papua

“Berapapun dananya diturunkan dalam Otsus, tapi kalau geografis yang sulit, seperti yang ada sekarang, itu tetap akan mengalami hambatan-hambatan luar biasa. Karena itu daerah otonomi baru adalah solusi untuk bisa mempercepat kesejahteraan Papua dan Papua Barat,” tutup Mathius.



#Daerah #Otonomi #Baru #Murni #Aspirasi #Papua

Sumber : www.suara.com

Related posts