Baru Dua Perguruan Tinggi Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Baru Dua Perguruan Tinggi Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Independencechamber.org – Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat Kemendikbudristek Teuku Faisal Fathani mengatakan baru dua perguruan tinggi di Indonesia yang memiliki satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, yang merupakan implementasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Read More

Ini diungkap Faisal dalam diskusi bertajuk Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan yang digelar Jumat (20/5/2022) di Jakarta.

“Sampai saat ini, baru ada dua perguruan tinggi yang membentuk satgas. Namun, sudah banyak kampus pula yang memberi respons terkait aturan tersebut,” jelas Faisal.

Lebih lanjut Faisal mengatakan bahwa Kemendikbudristek memberi masa tenggang selama satu tahun bagi perguruan tinggi untuk mempersiapkan aturan turunan dari Permendikbud 30/2021.

Baca Juga:
Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Aktivis Perempuan di PN Jombang

Ia membeberkan bahwa banyak tantangan dalam mengatasi kekerasan seksual di dunia pendidikan. Bahkan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan yang sudah berusia lebih dari enam tahun saja belum bisa diimplementasikan di dunia pendidikan Indonesia.

Selain karena kurangnya sosialisasi, letak geografis Indonesia yang beraneka ragam juga menjadi salah satu penyebab banyaknya satuan pendidikan yang belum mengetahui aturan lawas tersebut.

Sementara itu peneliti bidang sosial The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Nisaaul Muthiah mengatakan bahwa masih banyak kasus kekerasan seksual terjadi di dunia pendidikan Indonesia, termasuk perguruan tinggi.

Salah satu akar masalahnya, jelas Nisaaul, adalah aturan seperti Permendikbud 82 Tahun 2015, yang tidak diterapkan di lapangan.

“Sayangnya, beberapa aturan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan belum diimplementasikan dengan baik. Sebagai contoh, Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbud 82/2015) sudah disahkan lebih dari enam tahun yang lalu, namun kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan masih banyak terjadi hingga baru-baru ini,” papar Nisaaul.

Baca Juga:
Siswi SMP di Bandung Alami Peristiwa Mengerikan Usai Ditawari Tumpangan oleh Sopir Angkot



#Baru #Dua #Perguruan #Tinggi #Bentuk #Satgas #Pencegahan #dan #Penanganan #Kekerasan #Seksual

Sumber : www.suara.com

Related posts