Apa Hukum Istri Memiliki 2 Suami? Ini Penjelasan Menurut Hukum Negara dan Agama

Apa Hukum Istri Memiliki 2 Suami? Ini Penjelasan Menurut Hukum Negara dan Agama

Independencechamber.org – Baru-baru ini viral di media sosial terkait kasus poliandri atau menikah dengan dua suami yang terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Kasus poliandri yang nekat dilakukan wanita berinisial NN (28)  ini berakhir dengan pengusiran oleh warga sekitar kediamannya. Sebenarnya apa hukum istri memiliki 2 suami?

Read More

Tak hanya diusir oleh warga, beredar sebuah video yang menunjukkan warga membakar pakaian NN karena emosi yang memuncak. Pada akhirnya suami pertamanya berinisial TS (49) menceraikan dirinya, dan warga sekitar mengusir NN bersama orang tuanya dari desa. Lantas bagaimana hukum istri memiliki dua suami seperti yang dilakukan oleh NN ini? Simak ulasan singkatnya berikut ini.

Hukum Poliandri dalam Hukum Negara dan Hukum Agama

Istri yang memiliki dua suami disebut poliandri. Praktik poliandri pernikahan yang dilakukan oleh seorang wanita kepada lebih satu orang pria. Poliandri ini diharamkan secara hukum agama maupun hukum negara, terlebih di Indonesia. 

Baca Juga:
Terungkap! Wanita Poliandri di Cianjur Ngaku Janda dan Ayah Sudah Meninggal Demi Menikah Lagi

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa seorang laki-laki hanya diperbolehkan mempunyai seorang istri dan begitu seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami. 

Wanita yang menikah secara poliandri termasuk dalam perzinahan yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, dalam agama Islam, laki-laki diperbolehkan memiliki istri maksimal 4 orang dengan syarat dapat berlaku adil. Islam juga melarang seorang perempuan memiliki suami lebih dari satu orang. Hal ini dapat menimbulkan berbagai masalah, fitnah maupun persoalan warisan kepada anak.

Jika seorang istri ingin menikah lagi, maka sang istri harus mengakhiri pernikahannya dengan suami melalui proses perceraian. Setelah melalui masa perceraian, istri harus menunggu masa iddah setelah itu boleh untuk menikah lagi.

Risiko Pernikahan Poliandri

Baca Juga:
Suami Pertama Wanita di Cianjur yang Lakukan Poliandri Mengaku Iklhas dengan Takdir Cinta: Ini Sudah Jalannya

Praktik poliandri yang dilakukan oleh seorang istri dapat menimbulkan berbagai masalah. Risiko yang sulit diketahui dalam pernikahan poliandri adalah sulit untuk mengetahui ayah biologis dari anak yang dilahirkan bagi sang istri yang memiliki banyak suami.



#Apa #Hukum #Istri #Memiliki #Suami #Ini #Penjelasan #Menurut #Hukum #Negara #dan #Agama

Sumber : www.suara.com

Related posts