Komnas Perempuan Soroti Kasus Istri Bunuh Selingkuhan Suami, Polisi Harus Lihat Secara Utuh, Dalami Faktor Sebab Akibat

Komnas Perempuan Soroti Kasus Istri Bunuh Selingkuhan Suami, Polisi Harus Lihat Secara Utuh, Dalami Faktor Sebab Akibat

Independencechamber.org – Komnas Perempuan menyebut kasus pembunuhan yang diduga dilakukan NU (36) terhadap gadis 26 tahun berinisial DN, tidak dapat dilihat sebagai kasus kriminal semata. 

Read More

Motif pembunuhan tersebut diduga karena cinta segitiga atau perselingkuhan. Suami NU, yang berinisial IDG diduga menjalin asmara dengan DN yang memicu terjadinya kecemburuan dari tersangka. 

Lantaran itu, Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini meminta polisi harus melihat kasus tersebut secara utuh, dengan melihat sebab akibatnya. Meski ditegaskan, pembunuhan atau kekerasan untuk  menyelesaikan masalah tidak dapat dibenarkan. 

“Penting bagi aparat penegak hukum untuk menggali dan memahami faktor-faktor terjadinya pembunuhan, termasuk bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang dialami oleh perempuan berhadapan dengan hukum (dalam hal ini NU),” kata Rini sapaan akrab Theresia Iswarini kepada Independencechamber.org, Rabu (18/5/2022). 

Baca Juga:
Terbakar Api Cemburu, Istri N Nekat Habisi Nyawa Selingkuhan Suami

Selain itu, kata Rini, konstruksi sosial yang membangun nilai bahwa perempuan lain sebagai kompetitor,  tanpa menilai akar masalahnya pada lelaki (suami NU) juga penting dipertimbangkan, guna memahami  situasi DN sebagai perempuan  berhadapan dengan hukum (PBH).

Dalam kasus ini, meski berstatus sebagai tersangka pembunuhan, NU juga menjadi terduga korban perselingkuhan suaminya, IDG. Komnas Perempuan sendiri menggolongkan perselingkuhan sebagai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis. 

“Komnas Perempuan mencatat jenis KDRT-KTI (kekerasan terhadap istri) paling dominan adalah kekerasan psikis berupa perselingkuhan, pengancaman, dan kekerasan verbal,”  ujar Rini.

Oleh karenanya, NU yang saat ini sedang berhadapan dengan hukum harus mendapatkan pendampingan hukum dari advokat yang memahami isu gender. 

“Sebagai PBH (perempuan berhadapan dengan hukum ), ia (NU) berhak atas hak-haknya sebagai tersangka, di antaranya hak atas bantuan hukum. Yang dalam hal ini adalah bantuan hukum yang berkalitas, dimana advokat yang mendampingi telah memiliki perspektif gender,” ujar Rini. 

Baca Juga:
Istri Bunuh Cewek Selingkuhan Suami, Begini Babak Baru Kasus Neneng Umaya

Cinta Segita Berujung Maut



#Komnas #Perempuan #Soroti #Kasus #Istri #Bunuh #Selingkuhan #Suami #Polisi #Harus #Lihat #Secara #Utuh #Dalami #Faktor #Sebab #Akibat

Sumber : www.suara.com

Related posts