Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru Bebas Antigen dan PCR Bagi PPDN dan PPLN

Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru Bebas Antigen dan PCR Bagi PPDN dan PPLN

Independencechamber.org – Pemerintah menerapkan kebijakan terbaru bebas antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi pesawat yang mulai berlaku pada Rabu, (18/5/2022). Aturan tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri maupun luar negeri. Lalu apa saja syarat naik pesawat terbaru bebas antigen dan PCR? 

Read More

Aturan itu tertuang dalam SE 56 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Adapun dalam SE disebutkan bahwa syarat naik pesawat terbaru bebas antigen dan PCR yaitu ditujukan bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap hingga booster. Selain itu, mereka tetap wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

Berikut aturan lengkap mengenai syarat naik pesawat terbaru bebas antigen dan PCR.

Syarat Naik Pesawat Terbaru Bebas Antigen dan PCR

Baca Juga:
2 Bisnis ini Terancam Tutup Ketika Pandemi Mereda, Pertanda Baik Atau Buruk?

Selain bebas antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksin dosis lengkap, terdapat beberapa kebijakan lain yang tertuang dalam SE diantaranya yaitu: 

• Calon penumpang yang baru mendapat dosis pertama, masih tetap harus menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen yang diambil minimal 1×24 jam atau hasil negatif PCR 3×24 jam 

• Lansia dan penderita penyakit komorbid wajib memenuhi syarat:

  • Melampirkan hasil negatif tes rapid antigen yang diambil minimal 1×24 jam atau hasil negatif PCR 3×24 jam
  • Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah 

• Anak usia di bawah 6 tahun dikenakan aturan:

  • Dikecualikan dalam kebijakan vaksinasi
  • Tidak wajib menunjukkan hasil negatif antigen atau PCR
  • Wajib ditemani pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19 dan syarat perjalanan. 

Selain itu, Kemenhub juga mengeluarkan aturan baru mengenai pelaku perjalanan luar negeri Kini, mereka tidak perlu menunjukkan hasil keterangan negatif tes Covid-19 baik PCR maupun antigen. Syaratnya, harus sudah divaksinasi minimal dua kali. 

Baca Juga:
Aturan Baru Perjalanan Domestik, Baru Vaksin Sekali Tetap Harus Tes Covid-19

Kebijakan tetsebut juga diatur dalam Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19. Berikut poin-poin peraturannya: 



#Ini #Syarat #Naik #Pesawat #Terbaru #Bebas #Antigen #dan #PCR #Bagi #PPDN #dan #PPLN

Sumber : www.suara.com

Related posts