Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Crazy Rich Bekasi Naik Tahap Penyidikan

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Crazy Rich Bekasi Naik Tahap Penyidikan

Independencechamber.org – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara pemalsuan keterangan dalam akta otentik yang diduga dilakukan crazy rich Kabupaten Bekasi berinisial HMF ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara dilakukan usai penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Read More

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Budiyanto selaku pihak pelapor dalam kasus ini menyebut peningkatan status perkara telah ditetapkan dalam Surat Perintah Dimulai Penyidikan atau SPDP Nomor: SP. Sidik/808/V/2022/Ditreskrimum, tanggal 13 Mei 2022. Surat tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Sudah naik sidik (penyidikan), artinya ada peristiwa pidana agar para pihak, notaris memberikan alat bukti,” kata Budiyanto kepada wartawan, Selasa (17/5/2022).

Dalam waktu dekat ini, kata Budiyanto, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap dirinya. Selain itu, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap beberapa pihak lainnya.

Baca Juga:
Heboh, Dea Onlyfans Dikabarkan Hamil 23 Minggu, Netizen Perdebatkan Siapa Bapaknya: Matematika Tuhan Adil

“Saya sendiri pelapor, notaris dan Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil, kalau terkait terlapor saya tidak mengetahui. Tapi yang jelas langkah-langkah kedepan akan ada uji lab forensik Mabes terkait dokumen RUPS, yang disitu ada tanda tangan jual beli yang dibantah,” ujarnya.

Budiyanto berharap kasus ini dapat segera dituntaskan. Meski dia menilai uji laboratorium forensik umumnya akan memakan waktu lama.

“Bisa dua tiga bulan sampai enam bulan, namun jika warkah bisa diperiksa cepat maka bisa cepat, penyidik minta berkas yang lain dengan somasi dan dugaan perdata dan ada lima jumlahnya, saya akan diperiksa,” ungkapnya.

Kasus dugaan pemalsuan keterangan otentik ini sebelumnya dilaporkan oleh Budiyanto ke Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2021. Kasus ini diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6583/XII/SPK/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, HMF yang merupakan pengusaha limbah di Kabupaten Bekasi itu disebut memiliki empat Kartu Tanda Penduduk atau KTP. Keempatnya diduga dipergunakan untuk mendirikan badan hukum usaha kedalam akta otentik.

Baca Juga:
Ajang Street Race Digelar di Bekasi Bulan Depan, Catat Tanggalnya



#Kasus #Dugaan #Pemalsuan #Dokumen #Crazy #Rich #Bekasi #Naik #Tahap #Penyidikan

Sumber : www.suara.com

Related posts