Resmi Jadi Tersangka, Wali Kota Ambon Richard Ditahan KPK Terkait Kasus Suap

Resmi Jadi Tersangka, Wali Kota Ambon Richard Ditahan KPK Terkait Kasus Suap

Independencechamber.org – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020.

Bukan hanya Richard, KPK turut menjerat staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon bernama Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi kota Ambon bernama Amri.

Read More

“Meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka RL Richard Louhenapessy Wali Kota Ambon, Andrew staf tata usaha pimpinan pada Pemkot kota Ambon, dan Amri karyawan Alfamidi kota Ambon,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/5/2022).

Firli pun menjelaskan kontruksi perkara yang menjerat Bupati Ambon Richard menjadi tersangka. Richard memiliki kewenangan dalam pemberian persetujuan izin prisip pembangunan cabang retail di kota Ambon.

Baca Juga:
Kembali Jalani Pemeriksaan, KPK Dalami Arahan Ade Yasin Kumpulkan Uang Untuk BPK Jawa Barat

Diduga Richar aktif berkomunikasi dengan tersangka Amri hingga melakukan pertemuan dengan tujuan proses perizinan Alfamidi dapat segera disetujui dan diterbitkan.

Kemudian, kata Firli, Richard pun memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon untuk memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

“Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud Richard Louhenapessy meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehasnussa) yang adalah orang kepercayaan RL,” ucap Firli.

Selain itu, kata Firli, Richard juga diduga menerima suap sekitar Rp500 juta. Suap itu, diduga berkaitan dengan persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon.

“Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH,” tuturnya.

Baca Juga:
Ditetapkan Jadi Tersangka, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Tiba di KPK

Selain itu, kata Firli, Richard juga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Meski begitu, KPK masih menelusuri sejumlah penerimaan tersebut.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS



#Resmi #Jadi #Tersangka #Wali #Kota #Ambon #Richard #Ditahan #KPK #Terkait #Kasus #Suap

Sumber : www.suara.com

Related posts