Kami Bekerja Bukan karena Desakan Siapa Pun!

Kami Bekerja Bukan karena Desakan Siapa Pun!

Independencechamber.org – Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengaku, pihaknya KPK masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E DKI Jakarta. Kata Ali, penyelesaian suatu kasus butuh waktu yang cukup.

“Sejauh ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan KPK. Penyelesaian suatu kasus memang butuh waktu yang cukup,” ujar Ali kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).

Read More

Ali mengatakan, KPK masih membutuhkan waktu untuk menemukan adanya unsur dugaan pidana yang menjadi kewenangan tim penyidik untuk mengusut. 

“Kami (KPK) masih terus meminta keterangan pihak-pihak terkait dan menganalisanya lebih lanjut untuk berupaya menemukan dugaan peristiwa pidana korupsinya,” ucapnya. 

Baca Juga:
KPK Limpahkan Dua Berkas Perkara Terdakwa Suap Pajak Ke Pengadilan Tipikor Jakarta

Kendati demikian, KPK kata Ali memastikan dalam mengusut suatu kasus bukan atas dasar desakan masyarakat atau siapa pun.  Ia pun menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dalam penyelesaian setiap kasus dugaan korupsi.

“KPK bekerja tentu bukan atas dasar ada desakan siapa pun. Tidak bisa dipercepat mau pun diperlambat, namun kami harus memastikan seluruhnya dilakukan sesuai mekanisme hukum,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan Pemprov DKI Jakarta telah menggelontorkan uang ratusan miliar rupiah untuk penyelenggaraan ajang Formula E hingga tiga tahun ke depan. 

“Saat ini sudah ada pembayaran Rp 560 miliar untuk penyelenggaraan selama tiga tahun ke depan, 2022, 2023, 2024 dan itu melampaui periode Gubernur DKI (Anies Baswedan) saat ini yang berakhir September 2022,” papar Alex, Rabu (27/4/2022).

Kata Alex, pembayaran proyek tak seharusnya melewati masa jabatan pejabat.  Ia menyebut pembayaran yang dilakukan melanggar aturan.  Karena itu KPK tengah menyelidiki hal itu.

Baca Juga:
Andi Arief dan Jemmy Setiawan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati

“Ada ketentuan bahwa seorang pejabat itu tidak boleh mengikat suatu kontrak yang menggunakan anggaran dan melewati masa jabatannya. Ada ketentuan seperti itu,” ucap Alex.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS



#Kami #Bekerja #Bukan #karena #Desakan #Siapa #Pun

Sumber : www.suara.com

Related posts