Kemenag akan Terbangkan Jemaah Haji di Tahun 2022 dari Sembilan Embarkasi

Kemenag akan Terbangkan Jemaah Haji di Tahun 2022 dari Sembilan Embarkasi

Independencechamber.org – Kementerian Agama dan PT Garuda Indonesia menandatangani perjanjian pengangkutan udara jemaah haji reguler 1443 H/2022 M, Rabu (11/5/2022).

Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief dan Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra.

Read More

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengatakan kedua belah pihak sepakat terkait pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji Indonesia dari sembilan embarkasi.

“Garuda akan menerbangkan jemaah haji Indonesia dari 9 embarkasi, yaitu: Aceh, Medan, Padang, sebagian Jakarta-Pondok Gede, Solo, Banjarmasin, Balikpapan, Makassar dan Lombok,” ujar Hilman dalam keterangannya, Rabu (11/5/2022).

Baca Juga:
Daftar 9 Embarkasi Keberangkatan Haji dari Garuda Indonesia

“Saya juga berharap Garuda dapat berperan dalam mendorong ekonomi haji, khususnya kaitannya dalam hal pengiriman produk-produk dalam negeri,” sambungnya

 Hal ini mendapat respon positif dari Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra.

Irfan mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mendukung akselerasi pengiriman komoditas tertentu dari Indonesia untuk mendukung kebutuhan jemaah di Tanah Suci.

Pada masa operasional haji tahun 1443 H/2022 M, Pemerintah Indonesia akan memberangkatkan 93.781 jemaah haji reguler dan petugas kloternya. 

Petugas kloter (kelompok terbang) adalah mereka yang menyertai jemaah selama penyelenggaraan haji. Setiap kloter ada empat petugas, terdiri atas: Ketua Kloter, Pembimbing Ibadah, dan dua petugas kesehatan.

Baca Juga:
Maskapai Garuda Terbangkan Jamaah Haji dari Sembilan Embarkasi

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab menjelaskan, penerbangan jemaah haji dan petugas kloter Indonesia akan dilakukan dengan dua maskapai. 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS



#Kemenag #akan #Terbangkan #Jemaah #Haji #Tahun #dari #Sembilan #Embarkasi

Sumber : www.suara.com

Related posts