Kapan Gaji Ke-13 Cair? Simak Jadwal Pencairan dan Kriteria Calon Penerimanya!

Kapan Gaji Ke-13 Cair? Simak Jadwal Pencairan dan Kriteria Calon Penerimanya!

Independencechamber.org – Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR sekaligus Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Masyarakat sering mempertanyakan kapan gaji ke-13 cair

Penggelontoran gaji ke-13 ini untuk mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat. Seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan virus COVID-19 yang semakin membaik, serta APBN yang mulai menunjukkan pemulihannya, kebijakan pemberian Gaji ke-13 telah dilakukan. Lantas, kapan gaji ke-13 cair?

Read More

Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang peserta mendapatkan tunjangan kinerja.

Sementara itu, bagi instansi pemerintah daerah paling banyak mendapat 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal suatu daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk menjawab kapan gaji ke-13 cair, Anda perlu menyimak jadwal pencairannya.

Baca Juga:
Hengky Kurniawan Instruksikan ASN Pemkab Bandung Barat Masuk Kerja Mulai Senin 9 Mei, Bolos Sanksi Tegas Menanti

Besaran gaji ke-13 tahun 2022 akan diberikan sama dengan THR, pemerintah melakukan penyesuaian besaran. Yakni diberikan sebesar gaji serta pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural atau fungsional/ umum. 

Pemerintah lebih dulu memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriah pada akhir April lalu. Lantas kapan gaji ke-13 cair? Simak jadwalnya berikut ini. 

Kapan Gaji Ke-13 Cair?

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/putri aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Menkeu beralasan pemberian gaji ke-13 pada bulan Juli karena bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah. 

Para orang tua akan merogoh kocek demi membiayai sekolah putra-putri mereka ke sekolah ataupun melakukan pembayaran daftar ulang. Sehingga dengan cairnya gaji ini dapat membantu aparatur terutama pada saat tahun ajaran baru. 

Baca Juga:
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2022 untuk PNS Menurut PP Nomor 16 Tahun 2022

Pembagian THR, gaji ke-13, serta tukin akan disalurkan pada ASN tertentu. Pencairannya akan berlaku untuk semua ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.  Aparatur negara baik pusat maupun daerah akan mendapat gaji ke-13. 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS



#Kapan #Gaji #Ke13 #Cair #Simak #Jadwal #Pencairan #dan #Kriteria #Calon #Penerimanya

Sumber : www.suara.com

Related posts