Apa Hukum Menikahi Sepupu? Begini Penjelasan Menurut Agama dan Undang-undang

Apa Hukum Menikahi Sepupu? Begini Penjelasan Menurut Agama dan Undang-undang

Independencechamber.org – Lebaran menjadi momen untuk menjalin silaturahmi dan bertemu dengan anggota keluarga yang jauh. Menariknya, setiap lebaran pula banyak yang mencari jawaban tentang apa hukum menikahi sepupu.

Memang kita tidak pernah tahu siapa jodoh yang telah dipersiapkan Allah. Bahkan bisa jadi jodoh itu adalah sepupu sendiri yang bertemu ketika momen lebaran Idul Fitri. Nah, apa hukum menikahi sepupu itu diperbolehkan?

Penjelasan atas pertanyaan itu dapat diketahui berdasarkan padangan agama Islam dan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Apa Hukum Menikahi Sepupu menurut Agama Islam?

Baca Juga:
Tragis! Tolak Menikah dengan Sepupu, Gadis Ini Ditembak Keluarganya Sampai Mati

Sepupu merupakan hubungan kekerabatan antara anak-anak dari dua orang bersaudara atau bisa disebut saudara senenek. Misalnya keponakan dari ibu, keponakan dari bapak atau disebut juga anak dari paman dan bibi.

Hubungan persaudaraan itu bisa tiba-tiba berubah jadi rasa cinta. Dalam Islam apa boleh seseorang menikahi sepupu sendiri?

Berdasarkan surat An-Nisa ayat 23, seorang laki-laki diharamkan menikahi wanita yang termasuk mahramnya, yaitu

  • ibu kandung
  • saudara perempuan kandung
  • bibi
  • keponakan perempuan

Saudara sepupu tidak termasuk di dalam daftar tersebut. Artinya, saudara sepupu bukan mahram sehingga boleh dinikahi.

Hal ini diperjelas dalam surat Al-Ahzab ayat 50 yang bunyinya:

Baca Juga:
Hukum Menikah dengan Saudara Sendiri

“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” (QS. Al-Ahzab: 50)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Di bulan Ramadhan penuh berkah ini, mari kita ringankan beban saudara sesama yang kesusahan.
Berbagi sambil menambah amalan lewat sedekah makanan bersama Independencechamber.org di laman Indonesia Dermawan.
Untuk langsung meng-input jumlah sedekah silakan
KLIK DI SINI!



#Apa #Hukum #Menikahi #Sepupu #Begini #Penjelasan #Menurut #Agama #dan #Undangundang

Sumber : www.suara.com

Related posts