Izinkan Maskapai Naikkan Harga Tiket Pesawat Jelang Lebaran, Ini Alasan Menhub

Izinkan Maskapai Naikkan Harga Tiket Pesawat Jelang Lebaran, Ini Alasan Menhub

Independencechamber.org – Harga tiket pesawat menjelang Lebaran dikabarkan akan naik. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) rupanya akan memberi izin kepada seluruh maskapai penerbangan untuk menaikkan harga tiket pesawat mereka.

Read More

Melansir Terkini.id — jaringan Independencechamber.org, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya menjelaskan izin untuk menaikkan harga tiket pesawat itu dipicu oleh harga bahan bakar Avtur yang ikut naik.

Budi Karya mengatakan, kenaikan harga tiket pesawat merupakan satu-satunya solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan kenaikan Avtur. Ia juga memastikan kenaikan harta tiket pesawat tidak tinggi, yakni hanya 10 persen.

Menurutnya, kenaikan harga tiket pesawat hingga 10 persen merupakan upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan keberlangsungan pengusaha. Dengan ini, maka pengusaha masih bisa melayani masyarakat Indonesia.

Baca Juga:
Hampir Setahun Tidak Beroperasi, Bandara Silampari Lubuklinggau Mulai Layani Penerbangan Rute Jakarta

Karena itu, keputusan kenaikan harga tiket pesawat dinilai sebagai bentuk simbiosis mutualisme bagi masyarakat dan pengusaha.

Jadi kalau orang Jawa bilang ini namanya tepo seliro, sama-sama senang. Pengusaha bagus, masyarakat bagus. Kenaikannya juga ndak banyak cuma 10 persen,” ujar Menhub Budi Karya, Jumat (22/4/2022).

Pak Dirjen ini hitung benar-benar supaya ada ekuilibrium yang pas. Tidak merugi dan tetap berikan keberlanjutan pengusaha,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Menhub Budi Karya menjelaskan pentingnya keseimbangan antara masyarakat dan pengusaha. Ia menilai keseimbangan harus terjaga agar pengusaha bisa memberikan pelayanan yang optimal.

Jangan mentang-mentang rakyat minta murah dia rugi, kalau rugi ndak bisa berangkat dari Jakarta ke Lubuk Linggau lagi,” ucap Budi Karya.

Baca Juga:
Harga Tiket Pesawat Bakal Naik, Menhub Budi: Batas Kenaikan Harga Hanya 10 Persen

Adapun kenaikan harga pesawat telah tertulis dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS



#Izinkan #Maskapai #Naikkan #Harga #Tiket #Pesawat #Jelang #Lebaran #Ini #Alasan #Menhub

Sumber : www.suara.com

Related posts