Tim Perumus RKUHP Sebut Salah Kaprah Aborsi, Harkristuti Harkrisnowo: Bukan Pengguguran Kandungan

Tim Perumus RKUHP Sebut Salah Kaprah Aborsi, Harkristuti Harkrisnowo: Bukan Pengguguran Kandungan

Independencechamber.org – Anggota Tim Perumus Rancangan Kitab Undag-undang Hukum Pidana (RKUHP) Harkristuti Harkrisnowo menyatakan definisi kata aborsi di dalam KUHP, semula merupakan pengguguran kandungan.

Read More

Setelah Tim Perumus RKUHP berdiskusi dengan pihak kedokteran, istilah aborsi diketahui bukanlah pengguguran kandungan, melainkan bayi yang digugurkan. 

“Kata aborsi sendiri juga kalau kita lihat di dalam KUHP dan KUHAP itu tadinya tidak ada, adanya pengugguran kandungan. Kemudian, kami berdiskusi dengan teman-teman dari kedokteran, kandungan itu tidak digugurkan, yang digugurkan itu bayi di dalamnya,” ujar Harkristuti dalam diskusi publik ‘Pengaturan Aborsi Dalam Upaya Pembaruan KUHP’ secara virtual, Jumat (22/4/2022).

Sehingga, kata dia, terjadi salah kaprah. Karena itu, tim perumus menggunakan istilah aborsi dalam pembaruan KUHP.

Baca Juga:
Gagal Lakukan Aborsi, Pelajar Berusia 15 Tahun di Magelang Bunuh Bayinya Sendiri

“Jadi rupanya ada salah kaprah selama ini. Akhirnya kami memakai istilah aborsi, supaya sesuai dengan apa yang dimaknai di dalam bidang kesehatan ya, jadi bukan cuma hukum tapi juga kesehatan,” ucap dia.

Tim perumus juga mengambil definis aborsi dari berbagai sumber seperti dari kamus Black’law Dictionary 1999, Yayasan Kesehatan Perempuan.

“Mengeluarkan hasil konsepsinya, jadi bukan kandungannya yang dimatikan, tapi hasil konsepsiasi pembuahannya itu sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Kurang dari 20 minggu kalau Yayasan Kesehatan Perempuan,” papar dia.

Harkristuti menuturkan, pihaknya juga melakukan diskusi terkait kapan waktu kehidupan dimulai.

Pasalnya hal tersebut erat hubungannya dengan jika sudah ada kehidupan, apakah nantinya termasuk pembunuhan.

Baca Juga:
Curhat Wanita Hamil Anak Rekan Kerja, Kini Galau setelah Tahu Ayah Bayinya Sudah Berkeluarga

“Ini erat hubungannya dengan kalau dia sudah ada kehidupan apakah itu pembunuhan atau bukan? Ini adalah pertanyaan abadi yang selalu ada di kaitkan dengan isi yang berkaitan dengan aborsi,” tutur Harkristuti.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS



#Tim #Perumus #RKUHP #Sebut #Salah #Kaprah #Aborsi #Harkristuti #Harkrisnowo #Bukan #Pengguguran #Kandungan

Sumber : www.suara.com

Related posts