3 Modus AfiliatorInvestasi Ilegal Melakukan Pencucian Uang

3 Modus AfiliatorInvestasi Ilegal Melakukan Pencucian Uang

Independencechamber.org – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar modus afiliator investasi ilegal dalam melakukan pencucian uang. Setidaknya ada 3 modus modus afiliator investasi ilegal.

Read More

Salah satu dari 3 modus itu adalah penggunaan aset kripto sebagai sarana pembayaran biaya kepada afiliator untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana secara ilegal.

Ketiga modus itu adalah penggunaan voucher yang diterbitkan oleh perusahaan exchanger, transfer dana ke perusahaan penjual robot trading, hingga penyamaran dana yang berasal investasi ilegal melalui sponsorship.

“Berdasarkan hasil analisis PPATK, beberapa modus itu di antaranya penggunaan voucher yang diterbitkan oleh perusahaan exchanger, transfer dana ke perusahaan penjual robot trading, hingga penyamaran dana yang berasal investasi ilegal melalui sponsorship,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Baca Juga:
Jangan Tergiur, Ini Beragam Modus Pelaku Investasi Bodong

Modus transfer ke penjual robot trading bertujuan untuk mengelabui bahwa seolah-olah dana tersebut untuk membeli robot trading.

Selain itu, PPATK juga menduga bahwa para pelaku investasi ilegal menggunakan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator, menghimpun dana dari investor dengan menggunakan modus seolah-olah investor turut serta dalam penyertaan modal usaha, serta menggunakan perusahaan penyelenggara transfer dana (payment gateway).

Dugaan tersebut, kata dia, berdasarkan pantauan dan analisis PPATK secara terus-menerus pada transaksi keuangan yang terindikasi terlibat dengan investasi ilegal.

“PPATK terus memantau dan menganalisis transaksi keuangan yang terindikasi berafiliasi dengan investasi ilegal. Berdasarkan hasil analisis PPATK, terdapat beragam modus yang digunakan oleh pelaku investasi ilegal dalam upaya pencucian uang yang diduga berasal dari hasil investasi bodong,” ujarnya.

Pelaku menggunakan rekening atas nama orang lain (nominee) untuk menampung dana yang berasal dari investasi ilegal dengan nominal hingga triliunan rupiah.

Baca Juga:
Satgas Waspada Investasi Ungkap Masyarakat Intelektual Justru Banyak Ketipu Investasi Ilegal

Selanjutnya, pelaku investasi ilegal memberikan iming-iming berupa barang mewah untuk menarik minat calon investor menggunakan perusahaan yang statusnya legal secara hukum (misuse of legal entity), dan menggunakan nominee atas nama saudara pelaku pada wallet exchanger guna menyamarkan pembelian aset kripto di perusahaan exchanger.



#Modus #AfiliatorInvestasi #Ilegal #Melakukan #Pencucian #Uang

Sumber : www.suara.com

Related posts