Yang Perlu Diwaspadai Apa? Bagaimana Dibilang Gerakan Bawah Tanah?

Yang Perlu Diwaspadai Apa? Bagaimana Dibilang Gerakan Bawah Tanah?

Independencechamber.org – Mantan Perwira Senior FPI yang kini menjadi Sekretaris Umum Front Persaudaraan Islam, Ali Alatas mengaku tak terima dengan pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyebut eks FPI masih bergerak di bawah tanah.

Read More

Ia pun mempertanyakan bagaimana eks FPI bisa disebut masih bergerak di bawah tanah

“Ketika dikatakan eks FPI masih bergerak di bawah tanah, mengancam dan lain sebagainya, itu dari mana kata-kata tersebut?” ujar Ali dalam diskusi bertajuk ‘Benarkah FPI dan HTI Masih Bergerak di bawah Tanah?’ di Perpustakaan Freedom Institute, Wisma Bakrie, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2022).

Ali menegaskan bahwa ketika mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebelum FPI dibubarkan, pihaknya mengajukan rekomendasi kepada Kemenag untuk mendapatkan SKT dari Kemendagri.

Baca Juga:
Yaqut Sebut Eks HTI-FPI Masih Bergerak di ‘Bawah Tanah’, Begini Respons PWNU DKI

Dalam wawancara dengan Kemenag, pihaknya ditanyakan terkait komitmen FPI terhadap NKRI dan Pancasila.

“Dan kita (FPI) sudah keluar rekomendasi Kemenag waktu itu sebelum dibubarkan. Berkali-kali ditanyakan bagaimana komitmen FPI terhadap Pancasila terhadap NKRI, kita katakan tidak masalah dengan Pancasila, NKRI,” ucap dia.

FPI, kata Ali, dengan tegas menyatakan bahwa FPI setia dengan Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.

“Di situ kita tegaskan berulang kali sampai mulut kami berbusa, tapi stigma itu terus dilawan FPI sebelum dibubarkan baik FPI sekarang, dua-duanya kita tidak pernah punya masalah dengan Pancasila dan kami tetap meyakini bahwa Pancasila itu sesuai dengan syariat Islam dan syariat Islam tidak bertentangan dengan Pancasila, ” ungkap dia.

Kata Ali, bahwa kekurangan FPI yakni hanya tidak mencantumkan penyelesaian sengketa dalam AD/ART.

Baca Juga:
Hobi Buat Narasi Adu Domba Elemen Bangsa, Front Persaudaraan Islam Sarankan Jokowi Evaluasi Menag Yaqut

“Bahkan ketika itu ditanyakan ke Kemendagri saat itu, kekurangan FPI saat itu apa? Hanya tidak mencantumkan di anggaran dasar itu tentang penyelesaian sengketa,” papar mantan kuasa hukum FPI.



#Yang #Perlu #Diwaspadai #Apa #Bagaimana #Dibilang #Gerakan #Bawah #Tanah

Sumber : www.suara.com

Related posts