Soal Penanganan Kasus Pelanggaran HAM, PBHI Tanyakan Fungsi Monitoring Komnas HAM

Soal Penanganan Kasus Pelanggaran HAM, PBHI Tanyakan Fungsi Monitoring Komnas HAM

Independencechamber.org – Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) mempertanyakan fungsi monitoring Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) HAM atas sejumlah pelanggaran HAM yang terjadi di Tanah Air.

Read More

Lontaran pertanyaan itu berangkat dari setumpuk kasus pelanggaran HAM mulai yang terjadi di Papua hingga berujung pada kriminalisasi yang terjadi pada para aktivis.

Julius Ibrani selaku Ketua PBHI mengatakan, sejumlah kasus pelanggaran HAM juga menjadi bagian dari kerja-kerja Komnas HAM. Sebagai sebuah lembaga, kata Julius, seharusnya Komnas HAM bisa melakukan dialog antarlembaga dalam hal penanganan hingga penyelesaian.

Dari cacatan masyarakat sipil, Julius berpendapat jika Komnas HAM roadmap kasus. Dalam konteks kekinian, misalnya penanganan kasus di Papua hingga di Wadas, Jawa Tengah.

Baca Juga:
Ketua Pansel Komnas HAM Sebut Pelamar Komisioner Minim Aktivis, Beda dengan 10 Tahun Lalu

“Kami tidak tahu, apakah Komnas HAM ini menjalankan fungsi yang namnaya fungsi monitoring?” tanya Julius dalam sebuah diskusi yang berlangsung di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022) hari ini.

Bagi Julius, monitoring bukan sekedar duduk di sebuah sofa — dengan nilai jutaan Rupiah — sambil menatap layar monitor. Monitoring, kata dia, merupakan kerja-kerja yang melihat konteks pelanggaran HAM sampai ke akar masalah.

“Yang harus di lihat situasi pelanggaran HAM saat ini itu akarnya apa. Polanya apa,” beber dia.

Tidak sampai situ, Julius memandang jika Komnas HAM hanya berkutat pada proses hukum dalam menyelesaikan sebuah kasus. Bukan bekerja yang fokus pada keadilan para korban pelanggaran HAM.

“Padahal Komnas HAM kan didirikan untuk mengakomodasi keadikan bagi korban, keadilan substantif tadi, korbannya? Tidak tahu ke mana.”

Baca Juga:
Keterlibatan Anggota TNI di Kasus Kerangkeng Manusia Langkat, Panglima TNI Janji Akan Menyelesaikan

PBHI juga menilaai kalau Komnas HAM gagal melakukan pembacaan di level kebijkanan. Dalam skala yang lebih tinggi misalnya, soal pembentukan peraturan perudang-undangan.

Untuk itu, Julius meminta agar ke depan, Komisioner Komnas HAM diisi oleh masyarakat sipil dan bukan birokrat. Agar ke depan, Komnas HAM tetap berbicara kemanusiaan yang seadil-adilnya.

“Komnas HAM jangan diserahkan kepada birokrat. Harusny masyarakat sipil, kawan-kawan pembela ham, jurnalis pegiat kemanusiaan. Sama-sama kita kuatkan Komnas HAM supaya terus berkibar dan jangan bubar.”



#Soal #Penanganan #Kasus #Pelanggaran #HAM #PBHI #Tanyakan #Fungsi #Monitoring #Komnas #HAM

Sumber : www.suara.com

Related posts