DPR Diminta Masukkan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Ke RUU TPKS

DPR Diminta Masukkan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Ke RUU TPKS

Independencechamber.org – Jaringan Masyarakat Sipil Untuk Advokasi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual meminta pemerintah dan DPR RI memasukkan Tindak Pidana Perkosaan dan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) sebagai bentuk Tindak Pidana yang diatur dalam RUU TPKS.

Read More

Direktur LBH APIK Jakarta, Siti Mazuma mengatakan peraturan perundangan yang ada saat ini belum melindungi korban KSBE bahkan cenderung mengkriminalisasi korban KSBE.

“Oleh karena itu, untuk pemenuhan hak korban dan jaminan perlindungan serta keadilan, KSBE harus masuk dalam RUU TPKS yang menjadi norma hukum untuk melindungi korban kekerasan seksual,” kata Siti dalam jumpa pers, Senin (4/4/2022).

Selain itu, jaminan layanan aman bagi korban perkosaan dan korban kekerasan seksual yang berdampak pada aborsi untuk mendapat layanan juga harus masuk dalam RUU TPKS.

Baca Juga:
Baleg DPR soal Rekomendasi ICJR: Tak Semua Diakomodasi di RUU TPKS, Masih Ada RUU PDP

“Tanpa pengaturan dalam RUU ini, maka korban perkosaan termasuk korban perkosaan yang kemudian hamil rentan mengalami kriminalisasi karena minimnya ketersediaan layanan aman seperti yang pelaku sudah dijamin dalam UU Kesehatan,” jelasnya.

Mereka juga meminta pemerintah dan DPR RI segera menyelesaikan pembahasan Tingkat I dan segera melanjutkan proses pembahasan Tingkat II untuk RUU TPKS.

“Pengesahan RUU TPKS maksimal bulan April 2022, yaitu pada Masa Sidang IV Tahun Sidang 2021-2022,” tutup Siti.

Diketahui, Panitia Kerja RUU TPKS dibawah koordinasi Badan Legislasi DPR RI yang saat ini sedang melakukan pembahasan Tingkat I bersama pemerintah.

Terdapat sejumlah capaian dalam substansi RUU TPKS, mulai dari pengaturan pencegahan, hukum acara, pemidanaan, pengaturan restitusi, hak bagi korban, keluarga korban, saksi, ahli dan pendamping, peran masyarakat sipil dalam pemantauan, pelayanan terpadu, peran lembaga layanan milik masyarakat, atran tentang korban dengan disabilitas dan diakomodirnya beberapa bentuk kekerasan seksual salah satunya pemaksaan perkawinan.

Baca Juga:
RUU TPKS Tak Atur Pemerkosaan dan Aborsi, Ketua Panja: Supaya Tak Tumpang Tindih



#DPR #Diminta #Masukkan #Kekerasan #Seksual #Berbasis #Elektronik #RUU #TPKS

Sumber : www.suara.com

Related posts