Ketahui Jam Operasional Usaha Selama Ramadhan di Jakarta

Ketahui Jam Operasional Usaha Selama Ramadhan di Jakarta

Independencechamber.org – Pemerintah pusat sudah memutuskan bulan puasa tahun ini dimulai Minggu (3/4/2022).

Read More

Di berbagai daerah diterbitkan pengaturan penyelenggaraan usaha pariwisata selama bulan Ramadhan. 

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Jakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2022 Tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Jakarta Andhika Permata, Sabtu (2/4/2022), mengatakan aturan dibuat untuk menghormati pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri “serta demi kebaikan bersama.”

Baca Juga:
Faktanya, Belum Semua Tenant di Pusat Perbelanjaan Kaltim Gunakan Transaksi Non-Tunai, Kok Bisa?

SE mengatur jenis usaha dan jam operasional selama bulan Ramadhan.

Bagi penyelenggara usaha yang melanggar akan diberikan sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan tanda daftar usaha pariwisata.

“Diharapkan para pelaku usaha pariwisata di Jakarta dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan agar suasana bulan Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri di Jakarta tetap nyaman dan kondusif,”  kata dia.

Industri pariwisata tetap dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian, jenis usaha/subjenis usaha tertentu wajib tutup pada:

a. Satu hari sebelum bulan Ramadhan;

Baca Juga:
Sleman Punya Banyak Pusat Perbelanjaan, Kustini: Berilah Satu Space untuk Pelaku UMKM

b. Satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri/malam Takbiran

c. Hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri

d. Satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri dan

e. Malam Nuzulul Qur’an.

Jenis usaha karaoke keluarga selama bulan Ramadhan, beroperasi mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Jenis usaha bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, pub/musik hidup (live music) tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol selama Ramadhan, kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4.

SE ini tidak hanya mengatur jam operasional, tapi juga ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata.

Berikut aturan yang berlaku saat bulan Ramadan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata:

-Tidak diperbolehkan memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme

-Tidak diperbolehkan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan

-Tidak diperbolehkan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun

-Tidak diperbolehkan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba

-Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri dan

-Mengharuskan setiap karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan.



#Ketahui #Jam #Operasional #Usaha #Selama #Ramadhan #Jakarta

Sumber : www.suara.com

Related posts