Jadi Momentum bagi Industri Penyiaran untuk Migrasi dari Siaran Televisi Analog ke Digital

Jadi Momentum bagi Industri Penyiaran untuk Migrasi dari Siaran Televisi Analog ke Digital

Independencechamber.org – Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke-89 tahun 2022 menjadi momentum industri penyiaran di Indonesia bermigrasi dari siaran televisi analog ke digital melalui program Analog Switch Off (ASO). Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate minta lembaga penyiaran publik dan swasta memastikan ketersediaan set top box, agar ASO berjalan dengan baik.

Read More

“Di hari ulang tahun lembaga penyiaran harus kita pastikan tersedianya perangkat penerima yang baik, yaitu Set Top Box bagi televisi masyarakat yang belum memenuhi persyaratan DVBT2 (Digital Video Broadcasting Second Generation Teresterial) atau TV digital,” ujarnya, dalam Puncak Peringatan Harsiarnas ke-89 Tahun 2022 di The House Convention Hall, Bandung, Jawa Barat, Jumat (1/4/2022).

Menurutnya, kesuksesan program ASO menjadi tugas dan tanggung jawab bersama pemerintah, penyelenggara multipleksing, lembaga penyiaran serta masyarakat.

Salah satu faktor penting penentu keberhasilan ASO dengan ketersediaan infrastruktur digital broadcasting, yaitu multiplexing (MUX) dan infrastruktur digital yang memadai.

Baca Juga:
Cara Pasang Set Top Box di TV Analog, Siaran TV Analog Dihentikan 30 April 2022

Johnny menjelaskan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.

Kedua regulasi itu, menurut Menkominfo menugaskan lembaga penyiaran dan penyelenggara multiplexing untuk memastikan ketersediaan STB bagi keluarga miskin atau pemilik televisi nondigital di Indonesia.

“Komitmen ini yang akan menentukan sukses atau tidaknya ASO broadcasting Indonesia,” tandasnya.

Dalam PP No 46/2021, Johnny menyatakan tugas pemerintah akan membantu penyediaan STB dalam program ASO.Ia mendorong agar lembaga penyiaran di Indonesia membantu masyarakat untuk menyongsong era digital.

“Penyelenggara multiplexing yang telah mendapat kewenangan tata kelola multiplexing, baik LPP TVRI maupun tujuh LPS untuk memastikan perangkat televisi yang belum memenuhi persyaratan DVBT2 atau TV digital segera terpasang dan siap untuk ikut bersama-sama menyongsong era baru digitalisasi pertelevisian nasional kita,” ungkapnya.

Baca Juga:
Kominfo Bantu Perusahaan Rintisan HiPajak Raih Investasi dari Luar Negeri

Kedaulatan Digital
Menurut menkominfo, sejarah industri penyiaran Indonesia telah melewati tiga fase. Fase pertama diawali saat SRV, yang merupakan radio pertama di Indonesia sebagai radio perjuangan dan pergerakan.



#Jadi #Momentum #bagi #Industri #Penyiaran #untuk #Migrasi #dari #Siaran #Televisi #Analog #Digital

Sumber : www.suara.com

Related posts