Hindari Pertemuan Korban dan Pelaku Kekerasan Seksual, RUU TPKS Atur Proses Pemeriksaan Secara Elektronik

Hindari Pertemuan Korban dan Pelaku Kekerasan Seksual, RUU TPKS Atur Proses Pemeriksaan Secara Elektronik

Independencechamber.org – Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bakal mengatur pemeriksaan baik korban maupun saksi kekerasan seksual secara elektronik. Aturan itu dibuat demi menjaga kenyamanan korban dan saksi. Sebab, korban maupun saksi kemungkinan tidak ingin bertemu dengan pelaku secara langsung.

Read More

Adapun pasal mengenai pemeriksaan secara elektronik itu juga telah disepakati pihak pemerintah.

“Ini pada dasarnya suatu terobosan yang kami mencoba untuk mereformulasi apa yang diusulan teman-teman Dewan. Bahwa sangat mungkin terjadi bahwa saksi maupun korban itu kan tidak mau bertemu langsung dengan pelaku,” kata Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dalam rapat Baleg DPR DI, Kamis (31/3/2022).

Edward mengatakan adanya kesepakatan atas pasal tersebut menegaskan bahwa pemeriksaan korban dna saksi secara elektronik tetap diperkenankan.

Baca Juga:
Serukan Cabut Pasal 27 ayat 1 UU ITE di RUU TPKS, ICJR: Banyak Korban KBGO jadi Pesakitan karena Pasal Karet UU ITE!

“Sehingga itu boleh dilakukan pemeriksaan secara elektronik, sekaligus mengesahkan dalam undang-undang ini tidak ada lagi perdebatan kekerasan secara elektronik itu sah atau tidak sebagai alat bukti. Karena itu kami masukkan sebagai bagaimana proses pemeriksaan itu,” tuturnya.

Diketahui, aturan mengenai pemeriksaan secara elektronik terhadap korban dan saksi itu tertuang dalam Pasal 29. Di mana pada Pasal 29 ayat 1 disebutkan penyidik dapat melakukan pemeriksaan saksi dan/atau korban melalui perekaman elektronik dengan dihadiri penuntut umum, baik secara langsung maupun melalui sarana elektronik dari jarak jauh.

Adapaun mekanisme perekaman elektronik dilakukan melalui cara perekam audio atau audio visual yang dilakukan atas penetapan ketua pengadilan negeri.

Sedangkan Pasal 29 Ayat 3 mengatakan bahwa ketua pengadilan negeri mengeluarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dalam waktu paling lambat tiga hari terhitung sejak menerima permohonan penetapan dari penyidik.

“Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Ketua Pengadilan Negeri tidak mengeluarkan penetapan, penyidik berdasarkan kewenangannya dapat melakukan pemeriksaan saksi dan/atau korban melalui perekaman elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),” lanjut bunti Pasal 29 ayat 4.

Baca Juga:
Segera Disahkan Pekan Depan, Pembahasan RUU TPKS Diminta Jangan Sembrono Demi Kejar Target



#Hindari #Pertemuan #Korban #dan #Pelaku #Kekerasan #Seksual #RUU #TPKS #Atur #Proses #Pemeriksaan #Secara #Elektronik

Sumber : www.suara.com

Related posts