Kemenkes Dicecar, DPR Pertanyakan Tanggung Jawab Moral Pemerintah Terkait Vaksin Halal

Kemenkes Dicecar, DPR Pertanyakan Tanggung Jawab Moral Pemerintah Terkait Vaksin Halal

Independencechamber.org – Panitia Kerja atau Panja Vaksin Komisi IX DPR RI mencecar pemerintah terkait pengadaan vaksin halal yang sampai saat ini belum dipenuhi oleh Kementerian Kesehatan atau Kemenkes. Terlebih kekinian pemerintah juga sedang menggalakkan vaksin dosis ketiga atau booster ke masyarakat.

Read More

“Mencermati permintaan masyarakat untuk disediakan vaksin halal, saya rasa Kemenkes harus segera menyediakan vaksin halal, apalagi syarat mudik tahun ini seluruh masyarakat wajib booster,” kata Anggota Panja Vaksin Komisi IX, Nur Nadlifah dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kemenkes-Kemenkeu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Nadlifah mempertanyakan juga alasan pemerintah tidak memasukan vaksin yang sudah diberi fatwa halal oleh MUI sebagai vaksin booster yang disediakan.

“Sebenarnya alasannya apasih dari Kemenkes tidak memasukkan vaksin halal yang telah mendapatkan fatwa halal MUI. Kenapa tidak memasukkan vaksin halal sebagai pilihannya. Bagaimana tanggung jawab moral yang diberikan pemerintah,” ungkapnya.

Baca Juga:
Indonesia Akan Terima Hibah Puluhan Juta Dosis Vaksin Covid-19 Di 2022: Ada Pfizer, Moderna Hingga Sinopharm

Ia juga merasa heran lanataran ada vaksin jelas baik secara klinis dan halal tapi tidak dimasukan dalam daftar vaksin booster.

“Menurut penelitian vaksin Zifivax bagus mengapa tidak dimasukkan dalam list, sedangkan vaksin yang barusan keluar justru dimasukkan dalam list. Ini tanggung jawab moral nya pemerintah dengan umat islam seperti apa. Kalau dulu kita bertaruh nyawa untuk memperebutkan vaksin. Sekarang situasi sudah berbeda,” tuturnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Anggota Panja Komisi IX dari Fraksi PAN, Saleh Daulay. Ia mempertanyakan pengadaan vaksin yang diadakan oleh pemerintah yang menurutnya tidak berdasar.

Saleh juga mencecar pihak pemerintah yang hadir dalam rapat tersebut mengenai jumlah dan jenis vaksin yang sudah di distribusikan.

“Penetapan jenis dan jumlah, pertanyaan saya apa dasarnya, misalnya ditetapkan merek ini sekian, vaksin ini sekian. Apa dasarnya, apa yang menyebabkan Kemenkes pilih itu,” kata Saleh.

Baca Juga:
Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Bagaimana Bagi yang Belum? Begini Penjelasan Kemenkes

Saleh mengaku bingung terkait mekanisme harga dan biaya distribusi vaksin covid-19.

“Terkait struktur harga atau biaya di luar margin. Apa ada harga di dalam margin, di luar margin, atau apa ada harga sebenarnya? Ini penting supaya kita bisa lihat,” tuturnya.

Menanggapi cecaran dari panja, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Lucia Rizka Andalusia menjelaskan bahwa vaksin yang sudah diberikan UEA oleh BPOM ada 10 jenis vaksin, sedangkan yang digunakan oleh pemerintah baik yang melalui hibah atau pengadaan sampai saat ini baru 7 jenis vaksin.

Sementara terkait dengan vaksin halal, Rizka mengklaim pihaknya telah berkoordinasi denga negara Uni Emirat Arab (UEA) terkait kehalalan vaksin pfizer.



#Kemenkes #Dicecar #DPR #Pertanyakan #Tanggung #Jawab #Moral #Pemerintah #Terkait #Vaksin #Halal

Sumber : www.suara.com

Related posts