Kejagung Belum Mau Libatkan Penyidik Ad hoc Terkait Kasus HAM Berat Paniai, Begini Alasannya

Kejagung Belum Mau Libatkan Penyidik Ad hoc Terkait Kasus HAM Berat Paniai, Begini Alasannya

Independencechamber.org – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dalam penyidikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Paniai, Papua, belum perlu melibatkan tim penyidik ad hoc. Dalihnya karena kasus tersebut masih terus disidik. 

Read More

“Saya rasa belum (perlu) penyidik ad hoc. Ini kan masih berjalan juga,” kata kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Kejagung berkeyakinan dapat menuntaskan penyidikan kasus pelanggaran HAM berat di Paniai pada tahun 2014 tersebut dengan tim penyidik yang sudah dibentuk Korps Adhyaksa.

Menurut Febrie, hingga kini tim jaksa penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jampidsus masih melakukan penyidikan, dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli, guna menemukan alat bukti untuk pembuktian di persidangan.

Baca Juga:
Jokowi Marah Gegara Banjir Barang Impor, Kejagung Temukan Produk Luar Label Lokal: Mulai Dari Alkes, Besi Hingga Garam

Pelanggaran HAM berat tahun 2014 di Paniai, Papua, disangkakan melanggar Pasal 42 ayat 1 jo. Pasal 9 huruf a, h jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Dia mengatakan tim jaksa penyidik belum menemukan kendala di lapangan dalam upaya mencari bukti, sehingga belum memerlukan peran penyidik ad hoc, sebagaimana disarankan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

“Sampai saat ini jaksa penyidik juga enggak ada kesulitan lah ya. Masih lancar lah ya. Kan itu (hasil penyidikan) nanti juga terbuka kan,” tukasnya.

Dia juga memastikan, dalam penyidikan kasus tersebut, jaksa penyidik membangun komunikasi dengan semua pihak, termasuk korban, terkait pendampingan advokasi.

“Beberapa kali penyidik ke Paniai, pemeriksaan di Kejati. Saya rasa ada lah (komunikasi), dalam proses pasti ada juga,” tambahnya.

Baca Juga:
Mangkrak, Kasus HAM Berat di Paniai Papua yang Diusut Kejagung RI Dianggap Penuh Kejanggalan

Terkait perkembangan penanganan kasus tersebut, Febrie mengatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta melengkapi berkas, guna keperluan ekspose perkara yang ditargetkan awal bulan depan.



#Kejagung #Belum #Mau #Libatkan #Penyidik #hoc #Terkait #Kasus #HAM #Berat #Paniai #Begini #Alasannya

Sumber : www.suara.com

Related posts