Ungkit Bom Bali di Sidang, Munarman Sebut Pihak yang Tuduhan FPI Teroris Adalah Penjahat Tukang Fitnah

Ungkit Bom Bali di Sidang, Munarman Sebut Pihak yang Tuduhan FPI Teroris Adalah Penjahat Tukang Fitnah

Independencechamber.org – Munarman, terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme menjawab replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui sidang dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (25/3/2022). Dalam jawabannya, Munarman menegaskan jika dirinya dan organisasi FPI menolak cara kekerasan, termasuk terorisme sebagai sarana perjuangan.

Read More

Melalui duplik ini, eks Sekretaris Umum FPI itu juga ingin memaparkan bukti agar segala bentuk pelabelan serta framming bisa berhenti. Salah satu contohnya, FPI pernah mengecam aksi bom Bali 2002 yang dianggap bukan sebagai bentuk jihad.

“Sikap menolak kekerasan, terorisme dan berbagai peristiwa pemboman tersebut, bukan saja terjadi baru-baru ini, bahkan sejak bom Bali 2002, FPI sudah mengecam dan menyatakan bahwa hal tersebut adalah tindakan terorisme bukan jihad,” kata Munarman.

Munarman menegaskan, framing dan pelabelan terhadap FPI dan dirinya sebagai teroris sengaja dimunculkan oleh pihak tertentu. Dalam bahasa dia, framing itu dilakukan oleh tukang fitnah.

Baca Juga:
Menohok! Ketua Trisakti for Jokowi Dukung Immanuel Ebenezer Dicopot dari Jabatan: Harusnya Kerja Bukan Bela Munarman

“Jadi kalau ada fitnah bahwa FPI dan saya baru-baru ini saja mengecam terorisme dan pemboman, maka orang tersebut kudet alias kurang update atau bahkan memang penjahat yang sengaja menyesatkan informasi dan sengaja mem-framing, me-labeling dan tukang fitnah,” beber dia.

FPI, kata Munarman, juga berupaya untuk bersikap adil, bahwa tindakan terorisme bukan hanya dilakukan oleh orang-orang yang ber KTP Islam. Namun, semua orang apapun agamanya dan bahkan semua kelompok dan organisasi termasuk organisasi atau instansi negara.

“Jadi tidak boleh dan terlarang melabel, memframing dan mendakwa orang sebagai teroris semata-mata karena afiliasi politik ideologi. Sebab akan terjadi vonis guilty by association,” tegas Munarman.

Munarman juga menyampaikan bahwa FPI sangat mendukung aparat negara untuk memberantas terorisme  — dan kelompok teroris siapapun mereka. Tidak hanya itu, dia menyebut bahwa FPI juga mengecam aksi terorisme yang menyasar rumah ibadah.

“Saya tampilkan kembali bukti-bukti tersebut agar Penuntut Umum melek matanya, bahwa bukan karena sudah ramai dibicarakan baru klarifikasi. Tapi FPI dan saya selalu konsisten menolak cara-cara kekerasan apalagi terorisme,” pungkas Munarman.

Baca Juga:
Kasus Munarman Cuma Pintu Masuk, Noel JoMan Curigai 2 Menteri Didalangi Pencopotan Dirinya dari Kursi Komisaris

Dalam dupliknya, bukti yang ditampilkan Munarman adalah pernyataan sikap FPI yang mengecam serangkaian aksi teror di Tanah Air. Mulai dari pengeboman sejumlah gereja di Jawa Timur hingga penyerangan oleh kelompok bersenjata di Papua.



#Ungkit #Bom #Bali #Sidang #Munarman #Sebut #Pihak #yang #Tuduhan #FPI #Teroris #Adalah #Penjahat #Tukang #Fitnah

Sumber : www.suara.com

Related posts