Kepolisian Punya Kewenangan Hentikan Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

Kepolisian Punya Kewenangan Hentikan Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

Independencechamber.org – Nurkholis Hidayat, kuasa hukum Direktur Lokataru, Haris Azhar, menyebut kepolisian memiliki kewenagan untuk menghentikan kasus dugaan pencemaran baik yang menjerat kliennya dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti.

“Kepolisian juga punya kesempatan untuk menggunakan otoritasnya, menjalankan fungsi, melakukan evaluasi terhadap penyidikannya. Polisi sendiri bisa menghentikan penyelidikan ini demi hukum, dan juga bisa melakukan penyelidikan sebaliknya terhadap materi yang dilaporkan oleh Haris terkait dengan kejahatan ekonomi tadi,” kata Nurkholis usai mendampingi Haris Azhar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022).

Read More

Hal itu merujuk pada Surat Edaran Polri terkait pelaporan kasus dugaan korupsi atau skandal ekonomi, yang menurutnya belum dicabut hingga saat ini.

“Jika warga negara melakukan pelaporan suatu skandal ekonomi, korupsi, gratifikasi, maka itu yang harus didahulukan, diperiksa. Bukan orang yang melaporkannya atau yang mengungkapnya,” kata Nurkholis.

Baca Juga:
Diperiksa Perdana sebagai Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar Dicecar 30 Pertanyaan

Di samping itu, penghentian kasus Haris dan Fatia juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2018. Salah satu poinnya menyebutkan pemerintah akan memberikan hadiah senilai Rp 200 juta bagi masyarakat yang melaporkan kasus korupsi.

“Pak Jokowi punya aturan mengeluarkan perpres, orang yang mengungkap skandal suatu kejahatan ekonomi, berhak untuk mendapatkan Rp 100 juta (dibaca Rp 200 juta) reward bukan untuk dipenjara,” ungkap Nurkholis.

Guna membantah kasus pencemaran nama baik yang dipersangkakan kepada Haris dan Fatia pada Rabu (23/3) mendatang, pihaknya akan menyerahkan sejumlah bukti dari penelitian yang dilakukan sembilan organisasi, yang menjadi materi pelaporan pencemaran baik oleh Luhut terhadap keduanya.

Nurkholis Hidayat (kiri), kuasa hukum Direktur Lokataru, Haris Azhar, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022) malam. [Independencechamber.org/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

“Hal-hal yang lebih detail termasuk juga dokumen pendukung terkait dengan dugaan skandal ekonomi yang diduga melibatkan pak LBP sebagaimana itu sudah ada dalam hasil riset dari 9 NGO,” jelasnya.

“Terus kami meminta kepada kepolisian untuk memeriksa saksi dalam hal ini, misalkan para ketua dari lembaga NGO yang membuat riset itu,” sambungnya.

Baca Juga:
Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Fatia dan Haris Azhar Kompak Akan Ajukan Praperadilan

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya dipanggil sebagai tersangka pada hari ini, Senin (21/3) untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.



#Kepolisian #Punya #Kewenangan #Hentikan #Kasus #Pencemaran #Nama #Baik #Luhut

Sumber : www.suara.com

Related posts