Buntut Vonis Lepas Dua Polisi Pembunuh Laskar FPI, LBH Desak Kapolri Revisi Aturan Penggunaan Senpi Aparat

Buntut Vonis Lepas Dua Polisi Pembunuh Laskar FPI, LBH Desak Kapolri Revisi Aturan Penggunaan Senpi Aparat

Independencechamber.org – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi aturan penggunaan senjata api yang diberikan kepada anggotanya agar kasus Unlawful Killing terhadap Laskar Front Pembela Islam tidak terulang.

Read More

Kepala Advokasi dan pengacara Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, Perkap 1/2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian harus direvisi karena rawan kesewenang-wenangan oleh anggota Polri.

“Presiden dan DPR segera memerintahkan Kapolri agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan penggunaan kekuatan senjata api yang dilakukan aparat kepolisian dan segera merevisi Perkap 1/2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian yang sesuai dengan UN Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials,” jelas Nelson, Minggu (20/3/2022).

Dia juga meminta Kapolri untuk segera memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan demi mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga:
Ungkap 7 Kejanggalan Vonis Bebas Polisi Pembunuh Laskar FPI, KontraS: Korban Dianiaya, Warga Diintimidasi

“Mulai dari aktor intelektual sampai dengan aktor lapangan secara objektif dan akuntabel, serta sesuai dengan 4 rekomendasi Komnas HAM,” lanjutnya.

Menurutnya, prinsip penggunaan senjata api oleh aparat penegak hukum yang diakui internasional sebagaimana diatur dalam UN Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials, dilakukan sebagai alternatif terakhir dan telah bergeser, dari yang awalnya ditujukan untuk membunuh menjadi dilakukan dengan tujuan untuk melumpuhkan.

“Tindakan para terdakwa dalam kasus ini justru menunjukkan inkompetensi sekaligus watak kuno petugas kepolisian yang hanya mengedepankan tindakan represif ketimbang preventif dalam melaksanakan tugas-tugas pemolisian,” tutur Nelson.

Selain itu, kasus ini sejak semula sudah menunjukkan berbagai kejanggalan karena terdakwa tidak ditahan padahal perbuatannya telah menghilangkan nyawa orang lain.

“Terlebih, tindakan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya selaku aparatur negara, serta ancaman pidana yang dilakukan oleh Para Terdakwa telah memenuhi ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP,” jelasnya.

Baca Juga:
Vonis Lepas Polisi Pembunuh Laskar FPI, LBH: Majelis Hakim PN Jaksel Harus Dievaluasi

Nelson menambahkan, putusan ini menjadi preseden buruk terhadap kinerja kepolisian yang menghilangkan nyawa orang lain.

“Bukan tidak mungkin, ke depannya tindakan-tindakan pemolisian serupa terus berulang dan pelakunya melenggang bebas tanpa hukuman karena lembaga peradilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan telah berubah menjadi sarana impunitas,” ucap Nelson.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan pembunuhan di luar proses hukum (unlawful killing) terhadap Laskar Front Pembela Islam (FPI), memutus lepas Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa unsur-unsur pidana yang didakwakan terbukti. Namun, berdasarkan Pasal 49 KUHP, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa sebagai pembelaan terpaksa sehingga tidak dapat dijatuhkan pidana.



#Buntut #Vonis #Lepas #Dua #Polisi #Pembunuh #Laskar #FPI #LBH #Desak #Kapolri #Revisi #Aturan #Penggunaan #Senpi #Aparat

Sumber : www.suara.com

Related posts