Jadi Tersangka di Polda Metro, Haris Azhar

Jadi Tersangka di Polda Metro, Haris Azhar

Independencechamber.org – Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti akan mengajukan praperadilan terkait status tersangka yang ditetapkan polisi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Hal itu disampaikan tim kuasa hukum dalam konfrensi pers secara daring pada Sabtu (19/3/2022).

Read More

“Jika semua mekanisme internal ini tetap diabaikan atau tak berjalan efektif, kami akan menghadapinya di proses persidangan di pengadilan dan kami akan mengajukan praperadilan,” tutur Tim Advokasi untuk Demokrasi, Nurkholis Hidayat.

Nurkholis melanjutkan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut. Telah dilakukan sejak dimulainya proses penyidikan kasus.

“Kami sebelumnya sudah melakukan permohonan eksaminasi atau review yang bermuara pada permohonan logic kami untuk meminta penghentian kasus ini secara sah, legal. Dan itu kita mintakan ke beberapa institusi, dalam hal ini kepolisian, pengawas internal, dan eksternal penyidik,” beber dia.

Baca Juga:
Jadi Tersangka di Polda Metro, Haris Azhar: Fisik Kami Bisa Dipenjara, Tapi Kebenaran Tidak Bisa Dipenjara

Nurkholis menambahkan, pihaknya juga telah meminta ke kejaksaan selaku pengawas penyidik untuk melakukan penelitian mengenai elemen akuntabilitas penyidikan. Hanya saja, belum mendapatkan respons baik — kecuali dari Komnas HAM dan Ombudsman.

“Komnas HAM sudah menyiapkan dan menyampaikan surat dan Ombudsman sudah meminta klarifikasi tambahan,” paparnya.

Rencananya, keduanya akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (21/3/2022) mendatang.

Dalam kesempatan yang sama Haris Azhar menyatakan bahwa dirinya dan Fatia secara fisik bisa dipenjara, namun fakta yang disampaikan terkait Luhut tidak bisa dipenjara.

“Saya mau bilang begini, badan saya fisik saya dan saya yakin saudara Fatia, kami bisa dipenjara. Tapi kebenaran yang kami bicarakan dalam video itu tidak bisa dipenjara,” kata Haris dalam konfrensi pers, Sabtu (19/3/2022).

Baca Juga:
Dijadikan Tersangka Kasus Pencemaran Nama, Haris Azhar dan Fatia KontraS Akan Penuhi Panggilan Polda Metro Senin Depan

Atas penetapan status tersangka ini, Haris menganggapnya sebagai fasilitas negara yang diberikan kepadanya ketika mengungkap sebuah fakta. Fakta terebut soal konflik kepentingan seseorang dalam posisinya sebagai pebisnis dan pejabat publik.



#Jadi #Tersangka #Polda #Metro #Haris #Azhar

Sumber : www.suara.com

Related posts