MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Perkawinan Beda Agama, Pemohon Sebut UU Perkawinan Tak Beri Kejelasan dan Ketegasan

MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Perkawinan Beda Agama, Pemohon Sebut UU Perkawinan Tak Beri Kejelasan dan Ketegasan

Independencechamber.org – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Rabu (16/3/2022).

Read More

Uji materiil tersebut diajukan oleh seorang pria bernama E Ramos Petege warga Kampung Gabaikunu, Mapia Tengah, Papua.

Salah satu Kuasa Hukum pemohon Ni Komang Tari Padmawati mengatakan, uji materiil diajukan karena pemohon gagal menikah dengan kekasihnya yang beragama Islam.

“Setelah menjalin hubungan selama tiga tahun, dan hendak melakukan perkawinan,  perkawinan tersebut haruslah dibatalkan yang mulia. Hal ini dikarenakan kedua belah pihak memiliki keyakinan yang berbeda,” ujar salah satu Kuasa Hukum pemohon Ni Komang Tari Padmawati dalam sidang yang disiarkan langsung di Youtube MK, Rabu (16/3/2022).

Baca Juga:
MUI Haramkan Nikah Beda Agama di Kota Semarang, Abu Janda Pasang Badan: Agama Bukan Pembatas

Komang mengatakan, uji materiil diajukan, karena pihaknya menilai UU Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan tidak memberikan ketegasan dan kejelasan terkait pengaturan terhadap dua agama yang ingin melangsungkan perkawinan.

“Karena undang-undang perkawinan tidak memberikan ketegasan serta kejelasan pengaturan terhadap 2 agama ataupun kepercayaan yang berbeda, yang hendak melakukan perkawinan, sehingga kegagalan dari perkawinan itulah terjadi karena intervensi golongan yang diakomodir negara melalui undang-undang perkawinan,” tutur dia.

“Oleh karenanya yang mulia, maka pemohon memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon pengujian UU dalam perkara ini. Karena telah memenuhi ketentuan untuk menjadi pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku di undang-undang perkawinan,” sambungnya.

Komang menuturkan pengujian Undang-undang perkawinan sejatinya telah dilakukan beberapa kali sebelum pihaknya mengajukan gugatan ke MK.

Dia mengemukakan, secara khusus pengujian ketentuan pasal 2 ayat 1 sudah pernah diajukan ke MK. Namun, permohonan perkara yang diajukan pemohon bukan perkara nebis in adem.

Baca Juga:
Pasangan Nikah Beda Agama yang Viral di Media Sosial, Begini Penjelasan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi

Hal tersebut dikarenakan adanya penambahan batu uji pengujian pasal 2 ayat 1 terhadap UU 1945. 



#Gelar #Sidang #Uji #Materiil #Perkawinan #Beda #Agama #Pemohon #Sebut #Perkawinan #Tak #Beri #Kejelasan #dan #Ketegasan

Sumber : www.suara.com

Related posts