BCP Nilai Proses Perdamaian Kasus Penipuan Jual Beli Batu Bara dengan PCN Penuh Kejanggalan

BCP Nilai Proses Perdamaian Kasus Penipuan Jual Beli Batu Bara dengan PCN Penuh Kejanggalan

Independencechamber.org – Rencana perdamaian PT Prolindo Cipta Nusantara (Dalam PKPU) yang disahkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) berdasarkan Putusan PKPU tanggal 21 Februari 2022 dianggap janggal.

Kuasa Hukum PT Bumi Citra Propertindo (PT BCP) Rusli A Ardiansyah mengatakan, PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) dengan kliennya telah membuat dan menandatangani perjanjian jual beli batu bara.

Dalam perjanjian jual beli tersebut, telah diatur adanya kewajiban masing-masing pihak, yakni PT BCP telah melakukan pembayaran lunas atas transaksi jual beli tersebut dengan jumlah keseluruhan yang telah dibayarkan sbesar Rp 40 miliar.

“Dengan tidak direalisasikan transaksi batu bara oleh pihak PT PCN kepada pihak PT BCP sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian telah mengakibat kerugian karena pihak PT BCP karena telah membayar lunas jual beli batu bara tersebut tetapi batu bara yang dibeli tersebut tidak pernah diterima oleh PT BCP sehingga PT BCP,” kata Rusli dalam keterangan persnya, Rabu (16/3/2022).

Baca Juga:
Harga Batu Bara Diprediksi Menguat Meski Terpuruk Gegara Konflik Rusia – Ukraina

Menurut Rusli, berdasarkan data dari PT PCN untuk tahun 2019-2020, perseroan telah berhasil membukukan laba bersih yang positif dan membukukan penjualan batu bara rata-rata di atas 5 juta metrik ton yang didapat sesuai RKAB tahun 2019 dan 2020 Sedangkan RKAB Tahun 2021 juga di klaim hampir sama dengan jumlah sebelumnya.

Bila melihat data resmi dari Realisasi Kinerja Ditjen Minerba Tahun 2020, PT PCN dapat diketahui RKAB 2020 membukukan Penjualan 4.420.062 MT.

“Sehingga seharusnya PT PCN pada tahun 2019-2021 dapat melakukan pengiriman batu bara kepada PT BCP sesuai dengan Perjanjian Jual Beli yang telah disepakati,” paparnya.

Menurutnya PT PCN telah dinyatakan Dalam PIQU berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Putusan Nomor: 412/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 18 Oktober 2021. Bahwa dalam Proses PKPU tersebut telah jumlah tagihan (utang) PT PCN yang telah didaftarkan dan akui oleh Tim Pengurus seluruhnya berjumlah sebesar Rp 6,8 triliun.

Dalam Proses PKPU tersebut tagihan PT BCP yang telah diakui oleh PT PCN dan dicacatkan oleh Tim Pengurus PIQU dalam daftar Piutang tetap diakui berdasarkan Rapat Pencocokan Piutang pada tanggal IO November 2021 adalah sebesar Rp 40 miliar ditambah biaya-biaya sebesar Rp 13,6 miliar.

Baca Juga:
PLN Bersama Pemprov Bangka Belitung Maksimalkan Sisa Batu Bara Jadi Bahan Baku Infrastruktur

Dalam Proses PKPU PT PCN telah mengajukan Proposal Perdamaian yang haircut (pemotongan) yaitu PT PCN akan membayar 25 persen dari nilai utang pokok, sedangkan bunga dan denda serta kewajiban Iainnya tidak diperhitungkan, artinya PT PCN akan melakukan Pemotongan sebesar dari nilai utang pokok.



#BCP #Nilai #Proses #Perdamaian #Kasus #Penipuan #Jual #Beli #Batu #Bara #dengan #PCN #Penuh #Kejanggalan

Sumber : www.suara.com

Related posts