Sudah Empat Tahun Bikin Polusi Debu Batu Bara, Pemprov DKI Baru Berencana Sanksi PT KCN Jika Terbukti Bersalah

Sudah Empat Tahun Bikin Polusi Debu Batu Bara, Pemprov DKI Baru Berencana Sanksi PT KCN Jika Terbukti Bersalah

Independencechamber.org – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya bakal mengambil tindakan setelah empat tahun terjadi pencemaran debu batu bara di kawasan Marunda, Jakarta Utara. PT Karya Citra Nusantara selaku pihak yang diduga mencemar bakal dihukum.

Read More

Hal ini dikatakan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Politisi Gerindra ini mengatakan Dinas Lingkungan Hidup (LH) sedang memeriksa langsung ke PT KCN.

Jika nantinya terbukti perusahaan BUMN itu mencemarkan lingkungan, maka nantinya akan diberikan sanksi.

“Instansi terkait akan melakukan pengecekan atau pengawasan, evaluasi bahkan penindakan bagi siapa saja yang melanggar,” ujar Riza di gedung DPRD DKI, Senin (14/3/2021).

Baca Juga:
Ngeri! Korban Pencemaran Debu Batu Bara di Marunda, Anak-anak dan Orang Tua Kena Penyakit Kulit hingga Sakit Pernapasan

Riza juga meminta ke depannya jika warga masih merasakan dampak karena pencemaran debu batu bara agar segera melapor. Nantinya pihak terkait akan memberikan penanganan agar kondisinya tak memburuk.

“Silakan warga Jakarta yang mempunyai keluhan, siapa saja nanti lapor ke instansi terkait,” jelasnya.

Kepala Dinas LH DKI, Asep Kuswanto, mengakui pihaknya sedang mempersiapkan sanksi untuk PT KCN. Namun, ia tak menyebut rinci hukuman apa yang akan diberikan.

“Sanksi sedang disiapkan,” kata Asep saat dihubungi.

Diberitakan sebelumnya, warga Marunda, Cilincing, Jakarta Utara menjadi korban pencemaran debu batu bara yang beterbangan di sekitar. Imbasnya, aktivitas warga terganggu dan anak hingga orang tua terkena penyakit kulit.

Baca Juga:
Salip Nasdem dan Sahroni, Gerindra Buka Peluang Pasangkan Ariza – Airin untuk Pilkada Jakarta 2024

Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti. Retno mengaku sudah mendatangi langsung ke lokasi kejadian.

Ia menyebut awalnya mendapatkan informasi ini dari Anggota DPRD DKI dari Fraksi PDIP, Jhonny Simanjuntak. Jhonny disebutnya mendapatkan keluhan dari warga setempat yang merupakan daerah pemilihan (Dapil)-nya.

Setelah diberitahu Jhonny, Retno pun mendatangi langsung lokasi sekitar Rusun Marunda. Hasilnya, ia mendapatkan kesaksian dari warga yang terkena dampak debu batu bara.

Bahkan, debu batu bara sudah mencemari lingkungan warga setempat sejak tahun 2018. Banyak yang terkena penyakit pernapasan hingga gatal-gatal di kulitnya.

“Selain penyakit pernafasan yang kerap dialami warga, sekarang penyakit kulit yang membuat gatal di sekujur tubuh kerap dialami warga, bahkan anak-anak kerap terbangun di malam hari karena rasa gatal yang menyerang sekujur tubuh”, ujar Retno dalam keterangan tertulis, Senin (14/3/2022).

Di lokasi, ada seorang bapak tiga anak yang mengaku sangat terganggu dengan debu batu bara itu. Keluarganya disebut bapak itu mengidap penyakit kulit gatal-gatal di sekujur tubuh.

“Dengan mata berkaca-kaca dan suara serak, sang ayah menceritakan bahwa anak-anaknya menjadi tidak nyenyak tidur pada malam hari karena rasa gatal yang tidak tertahankan, bahkan sang anak pernah berkata sudah tidak kuat lagi”, kata dia.



#Sudah #Empat #Tahun #Bikin #Polusi #Debu #Batu #Bara #Pemprov #DKI #Baru #Berencana #Sanksi #KCN #Jika #Terbukti #Bersalah

Sumber : www.suara.com

Related posts