Kasus Suap Walkot Rahmat Effendi, Sekda Kota Bekasi Dipanggil KPK Hari Ini

Kasus Suap Walkot Rahmat Effendi, Sekda Kota Bekasi Dipanggil KPK Hari Ini

Independencechamber.org – Penyidik Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawati dalam kasus suap perizinan lahan serta jual beli jabatan, pada Senin (14/3/2022) hari ini.

Read More

Reny akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

“Kami periksa Reny Hendrawati dalam kapasitas saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (14/3/2022).

Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan Reny. Hingga berita ini diturunkan belum diketahui apakah Reny sudah memenuhi panggilan penyidik KPK atau tidak.

Baca Juga:
Pertajam Bukti Dugaan Aliran Uang Eks Bupati Buru Selatan, KPK Periksa Sejumlah Pejabat

Dalam kasus ini, bukan hanya Rahmat Effendi yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK. Ada delapan orang lainnya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah M Bunyamin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi; Jumhana Lutfi, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi; Mulyadi, Lurah Kati Sari; dan Wahyudin Camat Jati Sampurna.

Kemudian, Ali Amril, Direktur PT Mam Energindo; Suryadi, Direktur PT Kota Bintang Karyati; Makhfud Saifudin MS selaku Camat Rawalumbu; dan Lai Bui Min alias Anen, pihak swasta.

Dalam OTT itu pun tim Satgas KPK menyita uang mencapai Rp 5 miliar.

Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 miliar.

Baca Juga:
Banyak Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri, ICW Desak Dewas Segera Periksa Ketua KPK



#Kasus #Suap #Walkot #Rahmat #Effendi #Sekda #Kota #Bekasi #Dipanggil #KPK #Hari #Ini

Sumber : www.suara.com

Related posts