Polisi Tangkap dan Tilang 10 Inisiator Balap Liar hingga Tutup Jalan Sudirman

Polisi Tangkap dan Tilang 10 Inisiator Balap Liar hingga Tutup Jalan Sudirman

Independencechamber.org – Polisi menangkap 10 pelaku yang menginisiasi balap liar hingga menutup Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, pada 18 Februari 2022. Aksi ini sempat terekam kamera hingga videonya viral di media sosial.

Read More

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut 10 pelaku dikenakan sanksi berupa tilang. 

“Atas pelanggaran itu 10 orang ini ditindak tilang Pasal 297 Juncto Pasal 115 huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Dalam pasal tersebut disebutkan setiap orang yqng mengemudikan balapan motor dipidana 1 tahun atau denda maksimal Rp 3 juta,” kata Sambodo di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/3/2022).

Sambodo menjelaskan, para pelaku berhasil terindetifikasi dari hasil pemeriksaan terhadap kamera CCTV di sekitar lokasi. Awalnya, kata Sambodo, penyidik lebih dulu mengamankan empat orang.

Baca Juga:
Razia Balap Liar, Polisi Jaring Puluhan Sepeda Motor di Batam Center

“Dari empat orang itu kemudian akhirnya kita kembangkan jadi 10 orang, dan semua kendaraan itu kita amankan barang bukti untuk diajukan saat sidang tilang,” katanya. 

Menurut Sambodo, pemasangan CCTV atau e-TLE di sekitar lokasi tidak hanya berfungsi untuk penindakan tilang terhadap para pelanggar lalu lintas.

Lebih lanjut, kata dia, hal ini bisa dimanfaatkan untuk membantu proses penyelidikan terhadap pelaku tindak kejahatan jalanan. 

“Kami berharap dengan kejadian ini tidak ada lagi kelompok manapun yang coba-coba melakukan balap liar, tidak hanya di Sudirman – Thamrin, tapi juga di daerah lainnya,” katanya.

Baca Juga:
Terjaring Razia Balap Liar dan Knalpot Brong, 136 Pengendara Motor di Ponorogo Terima Surat Tilang



#Polisi #Tangkap #dan #Tilang #Inisiator #Balap #Liar #hingga #Tutup #Jalan #Sudirman

Sumber : www.suara.com

Related posts