Penerapan Relaksasi Persyaratan Perjalanan akan Jadi Pertimbangan Kebijakan Mudik

Penerapan Relaksasi Persyaratan Perjalanan akan Jadi Pertimbangan Kebijakan Mudik

Independencechamber.org – Dilonggarkannya aturan kewajiban tes Covid-19, antigen dan PCR, berdampak pada peningkatan jumlah penumpang moda transpotasi massal berbagai jenis.

Read More

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memantaunya dalam waktu empat hari terakhir, sejak diberlakukannya pelonggaran tersebut.

“Kebijakan ini baru berjalan empat hari. Untuk angka pastinya belum ada tetapi jika dilihat kondisi di stasiun dan bandara, sudah ada kenaikan volume penumpang,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati saat mengunjungi Balai Yasa Yogyakarta, Sabtu (12/3/2022).

Meski begitu, ia mengemukakan, jika Kemenhub akan terus memantau volume pergerakan pelaku perjalanan, terutama pengguna moda transportasi massal untuk mengetahui secara pasti jumlah kenaikan penumpang.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Aturan One Way untuk Mudik 2022

“Kami akan lihat bagaimana perkembangannya dalam sepekan ke depan,” katanya.

Penerapan kebijakan relaksasi syarat perjalanan diberlakukan dengan berbagai pertimbangan seperti capaian vaksinasi di Indonesia yang sudah cukup tinggi dan dimulainya vaksinasi dosis penguat.

Selain itu, masyarakat dinilai mulai terbiasa dengan pola atau aturan perjalanan di masa pandemi yaitu, menerapkan protokol kesehatan saat bepergian. 

Pola pergerakan masyarakat sejak relaksasi syarat perjalanan diberlakukan juga akan menjadi bahan kajian Kemenhub untuk menetapkan kebijakan pada masa mudik Lebaran.

“Secara teknis, dari sisi transportasi kami selalu siap menyambut Ramadhan dan nanti mudik Lebaran,” katanya.

Baca Juga:
Perbaikan Jalan Tol Trans Sumatera Dipastikan Selesai Sebelum Lebaran, KSP: Masyarakat Bisa Mudik dengan Nyaman

Terkait penerapan kebijakan syarat perjalanan saat mudik Lebaran, Adita menyebut akan dibahas lintas sektor dengan kementerian lain yang terkait.



#Penerapan #Relaksasi #Persyaratan #Perjalanan #akan #Jadi #Pertimbangan #Kebijakan #Mudik

Sumber : www.suara.com

Related posts