Tak Bisa Dianggap ‘Kesalahpahaman’ Semata

Tak Bisa Dianggap 'Kesalahpahaman' Semata

Independencechamber.org – Peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Rivan Lee Ananda ikut menanggapi terkait kasus salah tangkap yang dilakukan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat kepada seseorang yang diduga pelaku tindak pidana narkotika.

Read More

Rivan mengatakan berbahaya jika penggerebakan tidak menerapkan sistem prinsip kehati-hatian.

“Ini yang berbahaya ketika upaya penggerebekan tak disertai dengan prinsip kehati-hatian,” ujar Rivan saat dihubungi Independencechamber.org, Rabu (9/3/2022).

Menurut Rivan, tindakan polisi salah tangkap tersebut tak bisa dianggap sebagai kesalahpahaman semata.

Baca Juga:
Anggota Satresnarkoba Polres Jakpus Salah Tangkap, Komnas HAM: Jika Terbukti Bersalah Harus Disanksi

Sebab, kata dia, tindakan salah tangkap oleh aparat tidak terjadi satu kali.

“Peristiwa ini tidak bisa dikerdilkan dengan anggapan ‘kesalahpahaman’ semata, mengingat peristiwanya tidak terjadi sekali dalam penanganan kepolisian,” tutur Rivan.

Karena itu, ia meminta Propam Polda Metro Jaya untuk merespons adanya tindakan kasus salah tangkap terhadap seseorang yang diduga pelaku tindak pidana narkotika tersebut.

Di samping itu, polisi yang salah tangkap, kata dia, harus menyampaikan permohonan maaf kepada korban.

“Propam Polda Metro mesti meresponsnya juga. Selain itu polisi yang bertugas juga meminta maaf atas tindakan tersebut karena bisa mengakibatkan hilangnya hak atas rasa aman,” katanya.

Baca Juga:
Minta Kapolri Sanksi Tegas Kasus Polisi Salah Tangkap di Penjaringan, IPW: Kalau Perlu Copot

Sebelumnya diberitakan, seorang pria di dalam mobil tiba-tiba disergap oleh sekelompok orang bersenjata api di Penjaringan, Jakarta Utara.



#Tak #Bisa #Dianggap #Kesalahpahaman #Semata

Sumber : www.suara.com

Related posts