Kasus Wayang Ustaz Khalid Basalamah, Bareskrim Periksa Sandy Tumiwa Selaku Pelapor

Kasus Wayang Ustaz Khalid Basalamah, Bareskrim Periksa Sandy Tumiwa Selaku Pelapor

Independencechamber.org – Bareskrim Polri memanggil Sandy Tumiwa untuk dimintai klarifikasinya atau keterangannya terkait laporan yang dilayangkan olehnya terhadap Ustaz Khalid Basalamah tentang kontroversi wayang.

Read More

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebutkan pemeriksaan Sandy Tumiwa sebagai pelapor dijadwalkan siang ini.

“Terkait dengan laporan dari Sandy Tumiwa, dapat disampaikan bahwa sampai saat ini kasus sudah dalam penyelidikan, dan rencananya pada hari Rabu (9/3) Sandy Tumiwa akan datang ke penyidik Bareskrim untuk dimintai keterangan,” kata Gatot dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/3/2022). 

Gatot menjelaskan bahwa permintaan keterangan terhadap Sandy Tumiwa dalam bentuk interviu berita acara wawancara sebagai pelapor.

Baca Juga:
Habib Zein Assegaf Sebut Ustaz Khalid Basalamah Penista Agama: Anda Beragama Pakai Apa Khalid?

Kasus yang dilaporkan Sandy Tumiwa ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

“Penyelidikan oleh Pidum (pidana umum),” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, artis Sandy Tumiwa (ST) melaporkan Ustaz Khalid Basalamah (KH) ke Bareskrim Polri terkait dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA tentang wayang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi ANTARA, Jumat (18/2), menyebutkan laporan tersebut tercatat dengan nomor polisi LP/B/0069/II/2022/SPKT/BARESKRIM tanggal 17 Februari 2022.

“Bahwa Bareskrim Polri telah menerima laporan dari ST dengan laporan polisi nomor LP/B/0069/II/2022/SPKT/BARESKRIM tanggal 17 Februari 2022,” kata Ramadhan.

Baca Juga:
Dianggap Kadrun, Sujiwo Tejo Beri Alasan Menohok Tetap Tenang Soal Wayang ‘Haram’

Laporan tersebut terkait dengan peristiwa tindak pidana ujaran kebencian dan/atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 156 KUHP.



#Kasus #Wayang #Ustaz #Khalid #Basalamah #Bareskrim #Periksa #Sandy #Tumiwa #Selaku #Pelapor

Sumber : www.suara.com

Related posts