Dieksekusi Kasus Baru, Wawan Suami Airin Sekaligus Adik Kandung Ratu Atut Tambah Lama Meringkuk di Lapas Sukamiskin

Dieksekusi Kasus Baru, Wawan Suami Airin Sekaligus Adik Kandung Ratu Atut Tambah Lama Meringkuk di Lapas Sukamiskin

Independencechamber.org – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi penahanan terhadap terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ke Lembaga Pemasyarakatan, Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Wawan kembali dijebloskan  ke bui setelah divonis satu tahun penjara dalam perkara suap eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein.

Read More

“Telah selesai melaksanakan putusan perkara suap dengan terpidana Tubagus Chaeri Wardana yang berkekuatan hukum tetap dengan cara dimasukkan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (7/3/2022).

Putusan tersebut berdasarkan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor : 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 12 Januari 2022.

Dalam perkara ini, majelis hakim PN Tipikor Bandung memvonis terpidana Wawan 1 tahun penjara. Adik kandung bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta.

Baca Juga:
Tubagus Chaeri Wardana dan Undang Jadi Warga Baru Lapas Sukamiskin

“Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.”

Wawan tidak mendapatkan pengurangan masa penahanan, lantaran suami mantan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu saat ini masih menjalani masa hukumannya di kasus sebelumnya.

“Karena saat ini yang bersangkutan masih menjalani pidana dalam perkara,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, Wawan didakwa sejumlah pasal yakni, Primair : Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Subsidair : Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain Tubagus, dalam kasus ini juga telah menjerat mantan Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Deddy Handoko. selanjutnya mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH), Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RA), Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan, dan Fuad Amin (FA) yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan.

Baca Juga:
KPK Ajukan Kasasi Atas Putusan Banding Tubagus Chaeri Wardhana



#Dieksekusi #Kasus #Baru #Wawan #Suami #Airin #Sekaligus #Adik #Kandung #Ratu #Atut #Tambah #Lama #Meringkuk #Lapas #Sukamiskin

Sumber : www.suara.com

Related posts