Penyu 90 Tahun Diselundupkan ke Bali untuk Dikonsumsi di ‘Hari Besar’

Sembilan penyu hijau yang akan diselundupkan ke Bali, pada Kamis (17/2), diduga untuk dikonsumsi untuk keperluan peringatan hari besar keagamaan.

Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Permana Yudiarso mengatakan sembilan penyu hijau itu diduga untuk tujuan konsumsi masyarakat Bali Selatan, dan diduga untuk “perayaan hari besar Hindu di Bulan Maret 2022”.

“Dan saat ini seluruh penyu berada di Polres Jembrana,” kata Yudiarso, Jumat (18/2).

“Usia penyu ini yang paling besar sampai 90 tahun dengan ukuran 104 x 100 Cm, untuk yang paling kecil berusia 1,5 tahun dengan ukuran 46 x 44 Cm,” lanjutnya.

Kasus tersebut bermula dari laporan kelompok Pelestari Penyu Kurma Asih, Desa Perancak, Jembrana, Bali, melalui grup WhatsApp. Bahwa, Polres Jembrana Bali telah mengamankan sembilan penyu hijau atau Chelonia mydas pada Kamis (17/2).

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan dokter hewan dari Flying Vet Bali untuk memeriksa kesehatan sembilan penyu hijau itu mulai hari ini.

“BPSPL Denpasar sudah berkoordinasi dengan kelompok pelestari penyu Kurma Asih di Desa Perancak, Jembrana untuk menampung seluruh penyu dalam rangka pemeriksanaan kesehatan dan langkah lanjut setelah dokter hewan menyatakan sehat, akan segera dilepasliarkan dengan izin Kapolres Jembrana dan penyidik,” imbuhnya.

Yudiarso menduga kasus itu akan diserat dengan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Dugaan pelanggaran dengan pidana melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 1990, tentang KSDAE Pasal 21 atau 2 dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta,” tutur dia.

Terpisah, Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan pihaknya menangkap sejumlah orang dalam kasus itu.

“Untuk proses hukumnya kita masih dalami terhadap beberapa orang yang sudah kita amankan. Dan nanti kita kembangkan lagi untuk mengetahui asal-usul dari penyu tersebut, serta orang yang ditetapkan sebagai penanggungjawab atas penyu tersebut, nanti akan diinformasikan kembali,” kata dia, Jumat (18/2).

Terungkapnya penyelundupan penyu itu berawal adanya informasi dari masyarakat pada Kamis (17/2) sore, di area Perairan Pengambengan, Kabupaten Jembrana, Bali.

Saat itu, ada sampan fiber yang membawa penyu. Satuan Reserse Kriminal bersama Satuan Polair Polres Jembrana yang mendatangi lokasi pun menemukan penyu-penyu di bawah dak sampan.

Pihaknya berkoordinasi dengan BKSDA Provinsi Bali, untuk dititipkan di kawasan Desa Perancak, Kabupaten Jembrana, untuk diceks kesehatannya.

“Kita utamakan kesehatan penyu-penyu tersebut yang nantinya agar bisa kita lepaskan lagi ke habitat aslinya,” imbuhnya.

Ia juga mengatakan penyu-penyu itu dibawa dari Jawa Timur yang hendak diselundupkan ke Bali, dan diperkirakan jenis penyu hijau ini tujuannya untuk dikonsumsi.

Related posts