Polres Sukabumi Tangkap Penjual 4 Perempuan ke Papua

Polres Sukabumi mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban empat perempuan yang dijual ke Papua. Mereka akan dijadikan sebagai pekerja seks komersial ke salah satu kafe di Paniai, Papua.

“Kami berhasil menangkap tersangka yakni DR (37) warga Kampung Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi yang merupakan jaringan perdagangan orang ke Papua,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengutip Antara, Jumat (18/2).

Dedy mengatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Polres Paniai untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini. Di Paniai, polisi menangkap dua tersangka lainnya berinisial I dan HK.

Tersangka DR diduga berperan untuk mencari perempuan di kawasan Palabuhanratu, Sukabumi untuk dijual ke tersangka I yang merupakan mami di sana. Semula, korban hanya akan dipekerjakan di kafe miliknya.

“Dari keterangan DR dirinya mendapatkan keuntungan dari menjual empat gadis tersebut yakni Rp4 juta. Keempat korban berangkat ke Papua setelah I menjemputnya ke Palabuhanratu,” jelasnya.

Lantaran kafe milik I sepi pengunjung, akhirnya keempat korban dijual kembali ke tersangka HK dengan harga Rp80 juta per orang. Mereka lalu dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di salah satu kafe daerah Paniai, Papua.

Korban pun tak diperbolehkan pulang ke kampung halamannya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), (2) dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 dan/atau Pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman kurungan penjara tiga hingga 15 tahun.

Related posts